BerandakotabaruPemkab Kotabaru Susun SOP Tata Kelola Geopark, Perkuat Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah

Pemkab Kotabaru Susun SOP Tata Kelola Geopark, Perkuat Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah

headline9.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyusun standar operasional prosedur (SOP) tata kelola Geopark Saijaan Bersujud untuk memperjelas peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengembangannya.

Penyusunan SOP dibahas dalam rapat Tata Kelola Geopark dan Pengenalan Geosite Tumpang 2 Tahun 2026 di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Setda Kotabaru, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2 untuk melihat potensi dan karakter kawasan yang berada relatif dekat dengan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru Anang Muhammad Zen mengatakan, penyusunan SOP diperlukan untuk memperjelas tata kelola dan pembagian tugas antarperangkat daerah.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.

“Melalui bagian organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siapa atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.

BACA JUGA :  Dorong peningkatan kinerja,Bupati Lantik dan Promosikan Pejabat Administrator Pengawas dan Kepala Puskesmas

Ia menjelaskan, pengembangan geopark tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah. Sinergi berbagai sektor diperlukan agar potensi geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat hingga infrastruktur dapat dikembangkan secara terpadu.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kotabaru M Octo Brahma Yogayana mengatakan penyusunan SOP mengacu antara lain pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Pada tahap awal, terdapat empat SOP yang diusulkan untuk mendukung tata kelola geopark.

Pertama, SOP perencanaan dan penganggaran kolaboratif antarinstansi. Kedua, SOP pembentukan dan operasional tim koordinasi geopark.

Ketiga, SOP kolaborasi pendanaan dan sinergi dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dunia usaha serta sumber pembiayaan kreatif. Keempat, SOP pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan geopark melalui dashboard.

Yoga menegaskan, penyusunan SOP tahap awal masih berfokus pada aspek tata kelola dan belum masuk pada teknis pengembangan tiga pilar geopark.

BACA JUGA :  Bupati Kotabaru Sampaikan LKPJ 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp3,7 Triliun

Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal yang berada dalam kewenangan Bupati dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja akan didukung Sekretariat Daerah.

Untuk pengembangan teknis tiga pilar geopark, nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Dalam pengenalan Geosite Tumpang 2, peserta juga mendapat pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan tersebut sebagai bagian dari bentang alam dan sejarah geologi Kabupaten Kotabaru.

Geosite Tumpang 2 saat ini turut dikembangkan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu destinasi wisata daerah.

Melalui penyusunan SOP tata kelola tersebut, Pemkab Kotabaru menargetkan pengembangan Geopark Saijaan Bersujud dapat berlangsung lebih terarah dan terkoordinasi. Pengembangan geopark juga diarahkan untuk mendukung pariwisata, edukasi, kolaborasi antarsektor dan peluang ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga warisan geologi Kabupaten Kotabaru.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular