Headline9.com, MARTAPURA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, memperingatkan agar tidak ada oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang mempersulit pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia menegaskan, keterlambatan pelayanan tidak boleh membuka celah penyalahgunaan kewenangan yang justru merugikan masyarakat.
Peringatan itu disampaikan menyusul keluhan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Banjar terkait lambannya penyelesaian administrasi BPHTB di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (30/9/2026).
Irwan menilai, kemudahan BPHTB bagi MBR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembangunan tiga juta rumah. Karena itu, pelaksanaannya di daerah harus sejalan dengan ketentuan yang berlaku, bukan justru memperlambat proses pengurusan dokumen.
“Aturan MBR ini merupakan lex specialis untuk percepatan pembangunan tiga juta rumah oleh Presiden RI. Ini untuk kemaslahatan masyarakat. MBR harus menjadi prioritas, tetapi dari BPKPAD masih ada persoalan dalam memahami regulasi tersebut,” ujarnya seusai RDP.
Menurut dia, lambannya proses administrasi tidak hanya menghambat masyarakat memperoleh rumah, tetapi juga berdampak pada notaris atau PPAT yang menangani dokumen perumahan. Keterlambatan tersebut berpotensi memicu teguran hingga sanksi dari pihak perbankan terhadap notaris yang bersangkutan.
Irwan mengingatkan, jangan sampai persoalan pelayanan ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Terlebih, BPHTB bagi MBR telah mendapatkan kemudahan berupa pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai ada prinsip, kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah. Jangan sampai ada celah gratifikasi atau persekongkolan yang merugikan masyarakat. Hal seperti ini harus kita hindari,” tegasnya.
Ia menyebut, ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pekerjaan Umum, telah mengatur kemudahan dalam pembangunan dan perolehan rumah, termasuk pembebasan BPHTB bagi MBR.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Karena itu, menurut Irwan, pemerintah daerah perlu menyelaraskan aturan dan mempercepat pelaksanaannya.
Ia meminta BPKPAD Kabupaten Banjar mengevaluasi proses pelayanan serta menyinkronkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2024 dengan ketentuan pemerintah pusat. Pendelegasian kewenangan juga harus dijalankan agar pengurusan administrasi tidak berlarut-larut.
“Kami sudah menyerap aspirasi dari rekan-rekan PPAT. Ini harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat program perumahan dan merugikan masyarakat,” katanya.
Irwan juga meminta Bupati Banjar H Saidi Mansyur memastikan pelayanan BPHTB bagi MBR berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses tersebut.
“Kalau ada oknum yang berani bermain, kami sebagai fungsi pengawasan tidak akan tinggal diam. Kepala BPKPAD juga harus memberikan teguran keras jika ditemukan pegawai yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Menurut Irwan, penyesuaian Perbup Nomor 44 Tahun 2024 dengan regulasi terbaru menjadi langkah penting agar kemudahan BPHTB bagi MBR dapat diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, persoalan administrasi tidak terus menghambat masyarakat dalam memperoleh rumah.
Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah







