BerandaBanjarPemkab Banjar Harmonisasi Perbup Kerja Sama Penyebarluasan Informasi Publik

Pemkab Banjar Harmonisasi Perbup Kerja Sama Penyebarluasan Informasi Publik

headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mengharmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik untuk memastikan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Rapat harmonisasi berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026) siang. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan pembentukan regulasi selanjutnya.

Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany.

Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa M Hafizh Anshari, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Noor Syawli Syahri.

BACA JUGA :  38 Warga Banjar Terima Bantuan Modal Program YESS

Selain rancangan Perbup tentang kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik, rapat tersebut juga membahas rancangan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027.

Kepala DKISP Kabupaten Banjar, Faisal, mengatakan regulasi kerja sama penyebarluasan informasi publik diperlukan sebagai landasan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalin kemitraan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kerja sama dalam penyebarluasan informasi dan komunikasi publik perlu dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penyusunan regulasi ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih tertib sehingga informasi mengenai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPU Banjar Simulasikan Pemungutan Suara di TPS

Menurut Faisal, penyebarluasan informasi daerah membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pengaturan yang jelas diharapkan menjadi acuan pelaksanaan kerja sama sekaligus mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui harmonisasi tersebut, Pemkab Banjar berharap kedua rancangan Perbup dapat disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular