BerandaDPRD KAB BANJARRaperda Koperasi dan UMKM Kabupaten Banjar Disepakati, Buka Akses Modal hingga Insentif

Raperda Koperasi dan UMKM Kabupaten Banjar Disepakati, Buka Akses Modal hingga Insentif

Headline9.com, MARTAPURA – Setelah dibahas hampir satu tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro akhirnya disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2026).

Regulasi ini mengatur perlindungan usaha sekaligus memberikan kemudahan akses bantuan modal bagi koperasi dan pelaku usaha mikro.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Lauhul Mahfudz mengatakan, Raperda tersebut disusun untuk mendorong perkembangan koperasi dan UMKM yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

Selain memberikan kemudahan dalam menjalankan usaha, regulasi ini juga diharapkan memperkuat perlindungan hukum serta memberikan arah yang jelas bagi pengembangan koperasi dan UMKM.

“Jelas, Raperda ini sudah kita sepakati di Komisi II DPRD dan tentunya mendukung. Sekarang kita tinggal menunggu tahap finalisasi, yakni hasil fasilitasi dari Pemprov Kalsel,” katanya seusai rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari.

BACA JUGA :  Komisi IV Gelar RDP Bersama Disdik Banjar.

Politisi NasDem itu menegaskan, koperasi dan UMKM harus mendapat perhatian serta dukungan pemerintah agar mampu berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. “Keberadaan mereka ini khususnya di Kabupaten Banjar, jangan dianaktirikan,” tegasnya.

Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut tertuang dalam Pasal 42. Pasal ini mengatur kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memberikan kemudahan dan dukungan kepada koperasi dan UMKM melalui berbagai insentif.

Dukungan tersebut meliputi kemudahan retribusi, pengurangan pajak, bantuan modal hingga fasilitas kredit tanpa bunga. Skema pinjaman tanpa bunga dapat dilakukan melalui Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BRI, BNI, serta pegadaian.

BACA JUGA :  Tak Ingin Dijuluki 'Serambi Pohon', Komisi III DPRD Kawal Usulan Skylift Truck Dari DPRKPLH Kabupaten Banjar Senilai Rp4 M

Raperda ini juga membuka peluang kerja sama antara koperasi dan UMKM dengan perusahaan besar, termasuk ritel modern dan swalayan. Fasilitasi kerja sama tersebut akan dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar.

Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyambut baik kesepakatan Raperda tersebut. Ia berharap regulasi ini menjadi landasan untuk mengembangkan koperasi dan UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Tujuannya yang pasti untuk meningkatkan potensi ekonomi daerah agar lebih baik lagi,” ujarnya.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular