1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Satpol PP Kembali Amankan PSK di Batu Besi

Satpol PP Kembali Amankan PSK di Batu Besi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM,BANJARBARU – Wanita terduga PSK berinisial RU hanya bisa tertunduk malu saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankannya, disebuah warung di eks lokalisasi Batu Besi, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kamis (3/10/2019).

Terendusnya bisnis prostitusi ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin, Dari pemantauan tersebut, petugas mencurigai sebuah warung kopi dimana ada seorang wanita dengan wajah yang tak asing di mata petugas.

“Kita kenal, karena wanita merupakan PSK yang kami tangkap beberapa waktu lalu,Warung kopi itu juga terindikasi kuat disalahgunakan untuk bisnis Prostitusi ” kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui Kasi Teknis Fungsional, Jufriadi.

Petugas Satpol PP telah melakukan pengintaian di warung kopi tersebut kurang lebih satu bulan, Sekilas warung kopi ini hanya warung biasa saja, namun kecurigaan pun semakin menguat yang mana belakangan diketahui bahwa warung ini kerap dijadikan tempat transaksi para PSK dengan pria hidung belang.

BACA JUGA :  Sopir Bus Tayo Kuning Hijau Kena Sanksi, PT Bagong Dekaka Makmur Enggan Komentar Banyak

“Warung ini terindikasi kuat mengarah ke sana, Jadi para PSK ini transaksi atau ngobrolnya di warung, ketika ingin melakukan hubungan itu nyari tempat lainnya, Ini yang masih terus kita kembangkan,” ujar Jufriadi

Saat dilakukan penertiban oleh Petugas, RU berdalih hanya untuk mengantar kue kering dagangannya ke warung tersebut.

“Saat ini, RU sudah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan dari petugas di seksi lidik,” terangnya.

Sekretaris Satpol PP Banjarbaru, Bahrain menerangkan bahwa RU rupanya pernah dua kali terciduk kasus yang sama.

BACA JUGA :  RTH KH Salim Ma’ruf, Tambah Daya Tarik Desa Pekauman Dalam

Dalam catatanya, RU pernah menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada bulan Maret lalu dan divonis hukuman kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan satu tahun atas kasus prostitusi.

Akibat perbuatannya, RU yang kembali terlibat dalam bisnis yang sudah resmi ditutup pemerintah tiga tahun lalu ini, bisa saja dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan lantaran kembali melanggar.

“Masa percobaan dia kan satu tahun pasca divonis, Nah sekarang ini belum satu tahun, Jadi jika terbukti maka ancaman kurungan penjara tiga bulan besar kemungkinan menjeratnya. Namun kita akan tunggu hasil pemeriksaan dan juga persidangan,” tegasnya.

Baca Juga