1. Home
  2. »
  3. Uncategorized
  4. »
  5. Galakan Minat Bacar, Ini Yang Dilakukan DPRD Banjar

Galakan Minat Bacar, Ini Yang Dilakukan DPRD Banjar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA- Minat baca masyarakat Kabupaten Banjar harus gencar digalakan. Karena Membaca adalah jendela dunia, sumber ilmu dan pengetahuan, sehingga budaya gemar membaca.

Untuk itu  Komisi I DPRD Banjar mengajukan Raperda mengenai Pengelolaan Perpustakaan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar pada Rabu (20/11/2019)

Anggota I DPRD Banjar, Rahmat Saleh mengungkapkan hingga saat ini Kabupaten Banjar belum memiliki peraturan tentang Perpustakaan.

“Akibatnya secara aspek legal dan formal, perpustakaan di daerah kita penyelenggaraannya belum memenuhi standar nasional, sehingga harus ditingkatkan agar minat baca, terutama dikalangan anak sekolah bertambah,” ujarnya.

Selama ini kata Rahmat Saleh minat baca terutama di kalangan anak sekolah masih kurang apalagi setelah adanya dunia online seperti sekarang.

BACA JUGA :  Dewan Ekonomi: Mendukung H. Isam sebagai Pengusaha Pribumi

“Karena itu Komisi I berinisiatif mengajukan peraturan ini ahar minat baca anak-anak dapat meningkat, karena membaca dapat membuka pintu dan jendela dunia,” terangnya.

Sebelumnya lanjut Rahmat Saleh, Komisi I DPRD Banjar melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Manado mempelajari perpustakaan daerah di sana.

“Alhamdulillah perpustakaan disana luar biasa, berbagai macam ide kreatif yang ada disana bisa diterapkan disini. Selama ini perpustakaan di tempat kita walau meraih tipe C dan lumayan baik tapi masih belum memadai secara anggaran dan SDM dibandingkan dengan daerah lain. Karena itu perlu ada payung hukum agar kita bisa meningkatkan kapasitas dan standar perpustakaan daerah kita,” terangnya.

BACA JUGA :  Dorong Kreativitas Olahan, DKP3 Balangan Gelar Lomba Menu B2SA

Raperda tentang Pengelolaan Perpustakaan Daerah usulan Komisi I DPRD Banjar ini merujuk pada UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No 43/2007 Tentang Perpustakaan.

Dimana diamanatkan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan perpustakaan umum dengan khas daerah masing-masing yang dibentuk melalui Raperda mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Tak hanya mengenai pengelolaan Perpustakaan Daerah saja, Raperda yang diajukan Komisi I DPRD Banjar ini juga mengatur panduan pelestarian koleksi dan naskah kuno yang didapat dari masyarakat dan standar profesionalisme pustakawan di daerah.

Baca Juga