1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Irwan Bora: Jangan Sampai Bikin Raperda Yang Menyesatkan.

Irwan Bora: Jangan Sampai Bikin Raperda Yang Menyesatkan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Ketua Komisi III DPRD Banjar Irwan Bora dengan tegas mengatakan agar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan eksekutif tidak menyesatkan masyarakat. Hal itu ia sampaikan ketika selesai mengadakan dengar pendapat dengan Real Estate Indonesia (REI) Kalsel, di Gedung DPRD Banjar Jl A Yani Km 40 Martapura, Kamis (12/12/2019).

“Jangan sampai Perda RTRW menyesatkan, sebab banyak juga kepentingan masyarakat yang mesti kita akomodir diantaranya para pengembang dan masyarakat yang lebih menghendaki kawasan di Tungkaran dan Cindai Alus sebagai kawasan perumahan,” tegas Irwan,

politisi Gerindra ini juga menyampaikan apresiasi kepada rombongan REI Kalsel yang dipimpin langsung oleh Ketua REI Kalsel Royzani Syahrir. Yang datang berkunjung ke kantor DPRD Banjar untuk menyampaikan keluhan mereka.

“Keluhan dan masukan REI ini tentu sangat penting agar aturan yang dibikin jangan sampai merugikan sebagian masyarakat. Harus ada azas keadilan di sini. Sebab kita tahu bahwa sebelum adanya penetapan kawasan minapolitan di kawasan itu, ternyata puluhan pengembang perumahan sudah terlanjur berinvestasi di sana,” jelasnya.

BACA JUGA :  Mundar, Sang Manggis Merah Lokal Juara Kategori Favorit Enak

Apalagi, tambah Iwan Bora, di kawasan itu, pernah dicanangkan oleh Menteri Perumahan Rakyat, Jan Farid sebagai kawasan perumahan rakyat bersubsidi.

“Nah, kita ingin agar REI Kalsel dilibatkan nanti dalam rapat pembahasan Raperda RTRW yang dilaksanakan 17 Desember 2019 ini. Jangan seperti sebelum-sebelumnya, penetapan kawasan seolah dilakukan sepihak, sehingga merugikan pengembang dan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Irwan Bora, para pengembang ini merupakan pahlawan tanpa jasa. Karena berkat merekalah, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah yang layak huni.

“Masyarakat setempat juga banyak yang ingin memanfaatkan tanahnya biar bisa dikembangkan menjadi perumahan, sebab tekstur tanah sebagian besarnya justru berbukit dan keras. Kalau dilihat memang cocok untuk perumahan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Bungkam Soal Anggaran Stunting Rp118 M, Legislatif Sepakat Tahan Anggaran 2025

Sementara Ketua REI Kalsel Royzani Syahrir mengatakan, pihaknya menghendaki agar eksekutif juga legislatif melibatkan REI Kalsel dalam pembahasan Raperda RTRW sehingga ada keadilan, mengingat sudah puluhan anggota mereka yang terlanjur berinvestasi di kawasan Tungkaran dan Cindai Alus Martapura. Akibat ketidakpastian kawasan, usaha mereka menjadi mati suri, sementara masyarakat sebenarnya ingin memiliki rumah bersubsidi.

“Karena ketidakjelasan status kawasan, banyak IMB tak bisa diurus. Justru hal ini merugikan pemasukan daerah juga,” imbuhnya.

Mengapa para pengembang sempat membangun, karena awalnya kawasan itu berlabel kuning dalam artian kawasan campuran yang mana masih dibolehkan untuk kawasan perumahan.

Penulis M Sairi.

Baca Juga