1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Mengenai Penghapusan Tenaga Honorer, Fathur Rahman: Kita Belum Menerima Surat…

Mengenai Penghapusan Tenaga Honorer, Fathur Rahman: Kita Belum Menerima Surat Resmi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM.BANJARBARU – Rencana penghapusan tenaga honorer, nampaknya bukan sekedar wacana belaka. Dalam risalah rapat yang didapat, DPR, Kementerian PAN RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Melalui Kabid Perencanaan dan Pembinaan Aparatur BKPP kota Banjarbaru, Fathur Rahman pun membenarkan kabar tersebut. Untuk penghapusan honorer pihaknya sudah dengar tapi belum menerima surat secara resmi, tapi kalau menurut Peraturan Pemerintah nomor  49 mengenai PPPK itu ada untuk tidak merekrut honorer.

“Sedangkan di Banjarbaru sendiri ada beberapa versi honorer. Ada tenaga kontrak, PTT, ada tenaga non register ini semua honorer tapi banyk versi nya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Idul Adha, Aditya Imbau Jalankan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Dikatakannya pada 31 Desember 2019 ada edaran yang mengatakan semua versi tersebut termasuk non ASN.

“Dari pemerintah kota tidak boleh meng SK kan. Itu tergantung SKPDnya kalau mau memperpanjang,” lanjutnya.

Sehingga mulai 2020 ini, semua honorer akan di SK kan oleh SKPD masing masing, dan ini mulai diterapkan di BKPP kota Banjarbaru.

Fathur menambahkan bahwa, SKPD dapat membantu penggajihan honorer melalui dana alokasi kegiatan.

“Honorer yang ada sekarang di gajih masing masing SKPD dan untuk honor mereka dapat diaturkan dari dana kegiatan SKPD.Ini mulai 2020,” jelas Fathur lagi.

BACA JUGA :  Polres Banjarbaru Raih Penghargaan.

Sedangkan lanjut Faturhur, untuk mengangkat tenaga honorer ke PNS dikatakannya sulit jika latar belakang ijazahnya berbeda dengan posisi pekerjaan yang ditempati sekarang.

“Harapan mereka (honorer) pasti diangkat tapi melihat dari ijazah mereka tidak sesuai dengan formasinya. Makanya kita harap penyusunan formasi itu nanti sesuai dengan jurusan,” terangnya.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di pemerintahan memang tak ada istilah tenaga honorer. Hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis:  Putri

Baca Juga