Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Satpam Bongkar 10 Rumah dan 10 Ruko di Kota Banjarbaru

Satpam Bongkar 10 Rumah dan 10 Ruko di Kota Banjarbaru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso Didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, gelar jumpa pers perihal Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) bertempat di halaman Pos Resmob Polres Banjarbaru, Rabu (08/07) sore.

Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso Didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah mengungkapkan Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni pembongkaran 10 rumah dan 10 ruko yang terjadi pada Maret hingga Juni 2020 di 20 lokasi berbeda di Kota Banjarbaru.

“Tersangka yang berhasil diamankan tim Resmob Polres Banjarbaru berinisial “AN” (36) berjenis kelamin laki-laki,pelaku sehari-hari bekerja sebagai satpam di Panti Sosial Loka Bina Karya Banjarbaru,” ungkap Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso.

BACA JUGA :  Bertahun-tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Ruas Jalan Irigasi Gambut Sudah Makan Korban

Adapun modus yang dilakukan pelaku menggunakan kendaraan milik pribadi yakni mobil Honda Calya yang dibeli secara kredit, kemudian melakukan pemantauan terhadap rumah rumah/ruko kosong yang ada di komplek-komplek selama 2 hari.

“Selama melancarkan aksinya pelaku menggunakan alat-alat berupa linggis, gerinda, gunting besi, kunci inggris, obeng dan tang,” Ujar Kapolres.

Demi melancarkan aksinya agar tidak diketahui tetangga, dengan alasan atas perintah dari sang pemilik rumah.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 10 unit Tv, 3 buah AC standing, 8 buah AC split, 1 buah printer fotocopy, 1 buah kulkas mini, 2 buah proyektor, 1 buah oven listrik, 2 buah sound system, 1 buah genset, 1 buah blender, 1 buah mixer, 6 buah CCTV, camera dan 1 buah kipas angin duduk.Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso

BACA JUGA :  Pasar Kayu Tangi, Pasar Sehat Percontohan Kabupaten Banjar

“Hasil curian tersebut dijual ke penadah dengan inisial “AN” dan berhasil mendapatkan uang dengan totalnya mencapai ratusan juta rupiah, yang mana uang nya untuk cicilan mobil pelaku,” ucap Kapolres.

Adapun ancaman hukuman yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP JO pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbarengan beberapa perbuatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

“Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya.(Ptr)

Baca Juga

KLIK KANAN DIKUNCI... TIMPAKUL