1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Siapkan Buku Saku Panduan New Normal

Siapkan Buku Saku Panduan New Normal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headaline9.com, MARTAPURA – Guna memutus penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Banjar telah melakukan berbagai macam upaya, baik secara statis seperti pos pengamanan dan posko desa tangguh Covid-19 serta secara dinamis seperti melalui imbauan dan sosialisasi.

Hal tersebut disampaikan pada saat Rakor Persiapan Menuju New Normal Kabupaten Banjar di Aula Barakat,  Kantor Bupati Banjar.

Diantara imbauan dan sosialisasi yang sudah dilakukan, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) kabupaten Banjar berinovasi dengan menerbitkan Buku Saku Covid-19, dimana Buku Saku tersebut dibuat dengan versi bahasa Banjar guna meratanya pemahaman masyarakat dalam mengetahui informasi terkait covid-19.

Kepala DKISP Kabupaten Banjar HM Aidil Basith, mengatakan pembuatan Buku Saku sesuai dengan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar dengan tujuan memberikan pemahaman informasi tentang Covid-19.

“Buku saku ini terbagi menjadi tiga materi, pertama bagaimana kita mengenali tentang covid-19 ini. Kedua panduan New Normal dimana referensi kami melalui enam sumber di antaranya dari gugus tugas, kementerian agama, WHO, dan lainnya. Ketiga Galeri Foto sebagai bukti bahwa Pemerintah Daerah beserta Tim Gugus telah melakukan kegiatan dalam rangka penanggulangan penyebaran wabah covid,” jelasnya.

BACA JUGA :  Perkuat Visi dan Misi Sejahtera Barokah, Guru Khalil Revisi RPJMD 2016-2021

Dia juga berharap melalui Buku Saku tersebut dapat tersosialisasikan merata sehingga masyarakat menjalankan aktivitas kegiatannya sesuai protokol kesehatan di era New Normal menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik DKISP Kabupaten Banjar, Eddy Elminsyah Jaya menjelaskan sejak virus corona ditetapkan WHO tanggal 11 Maret 2020 sebagai pandemi dan dilanjutkan bencana non alam secara nasional pada tanggal 13 Maret kemudian Surat Keputusan Bupati Banjar sebagai tanggap darurat yang akan berakhir 30 Juni 2020 ini, pihaknya telah melakukan berbagai cara komunikasi.

“Komunikasi tersebut di antaranya seperti dari media cetak, radio, medsos maupun tanggapan-tanggapan yang sifatnya pengaduan secara langsung pada publikasi layanan pengaduan online rakyat (LAPOR) ke 1708 atau call center 112,” ucapnya.

Adapun mengenai pembuatan Buku Saku Covid-19, Eddy mengatakan bahwa materi-materi yang disajikan semaksimal mungkin jelas dan ringkas, akan tetapi mungkin masih ada tambahan dan revisi untuk menyempurnakan buku saku tersebut hingga layak edar.

BACA JUGA :  Dinas PUPRP Banjar Diinstruksikan Rehabilitasi Jalan Rusak

“Karena ini masih platform awal, masukan dan saran akan sangat kami hargai sekali. Serta perlu kami informasikan ternyata pembuatan buku saku ini tidak mudah, karena sangat banyak informasi di luar, terutama di internet yang ternyata tidak menjadi acuan resmi, sehingga kita tidak berani menggunakan sebagai panduan di buku saku, ketika sudah ada panduan resminya, baik dari pemerintah dan lembaga berwenang terkait covid-19 baru kita gunakan di buku saku ini,” ungkapnya.

Kabid IKP tersebut juga menambahkan Buku Saku Covid-19 sebagai pegangan pelaksanaan protokol komunikasi publik di era New Normal yang akan sesegeranya diedarkan ke semua lapisan masyarakat, terutama penyuluh agama, Gugus Tugas Kabupaten/Kecamatan, aparat maupun relawan desa dan lainnya, serta juga akan disebarkan melalui online (e-buku saku) jika edisi cetak tidak mencukupi. (Lintang)

Baca Juga