Minggu, April 20, 2025
BerandaBanjarBupati Banjar Tunjuk Rakhmat Dhany Jadi Plh Kadinsos P3AP2KB, Proses Mutasi Dian...

Bupati Banjar Tunjuk Rakhmat Dhany Jadi Plh Kadinsos P3AP2KB, Proses Mutasi Dian Marliana Gantung

Headline9.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur tunjuk kembali Rachmad Dhani pimpin Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar selama Dian Marliana dinon jobkan.

Selain dibebas tugaskan sebagai Kadinsos, Dian Marliana, kini harus berkantor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Banjar yang kedua kalinya. Terhitung sejak Senin, 13 Januari 2025.

Berdasarkan hasil telaahan dari Majelis Kode Etik ASN dari Pemkab Banjar, jika Dian Marliana banyak didapati melanggar aturan. Dasar tersebut dengan berbagai bukti yang berhasil dikumpulkan Majelis Kode Etik ASN.

Hal itu pun dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2025) siang.

BACA JUGA :  Hadir Haul, Bukti Cinta Umat kepada Ulama

“Majelis Kode Etik ASN dari Pemkab Banjar sudah memutuskan yang memang bersangkutan melanggar aturan. Secara mekanisme, kami telah melakukan sesuai tahapan baik melalui telaahan ataupun prosedur yang ada. Meskipun kemarin sempat terjadi kontradiksi dengan legislatif di Komisi I DPRD Kabupaten Banjar dan hal tersebut juga sudah sesuai dengan apa yang diinginkan dan ditargekan mereka,” ucapnya.

Melihat banyaknya pelanggaran yang sudah dibuat Dian, apakah ikut dimutasi? Erny menyebut, belum bisa memastikan.

Akan tetapi, setelah enam bulan Bupati Banjar dilantik mutasi akan dilakukan. Mengingat, tim panitia seleksi (pansel) sudah melaksanakan rapat pada 13 Januari 2024 khusus untuk jabatan pemimpin tinggi pratama (JPT) eselon II.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Gelar Rapat Penyusunan RAD Pelayanan Kepemudaan

Melihat saat ini banyak terjadi kekosongan di SKPD Pemkab Banjar, di antaranya BPBD, Satpol PP, Bakesbangpol, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (Kesra) dan Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Hal tersebut, menurutnya, mutasi dan rotasi merupakan kewajaran dalam kepegawaian.

“Proses mutasi kan harus ada uji kompetensi dulu, karena ranahnya ini adalah tim pansel yang terdiri dari Pemprov Kalsel, akademisi dan Pemkab Banjar. Memang tidak ada yang spesial atau dikhususkan termasuk Dian Marliana. Tapi, jika kondisinya memang mengharuskan segera mengisi kekosongan boleh dilakukan pengisian pejabatnya namun harus sesuai izin dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular