Headline9.com, BANJARBARU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru laksanakan permohonan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kamis (23/01/2025). Yang mana, hadir dalam pemberian layanan tersebut adalah Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan didampingi aparat kepolisian.

Dalam survei yang juga dilakukan BPN Banjarbaru di lapangan turut menyangkut layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). PTP yang dimaksud yakni dokumen yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi permasalahan pertanahan.
PTP bertujuan menciptakan pemanfaatan tanah yang optimal, serasi, dan seimbang, sekaligus mendukung penyelesaian administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.