Headline9.com, MARTAPURA – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar panggil Satpol PP setempat. Mereka mempertanyakan sejauh mana implementasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan Sampah, Rabu (26/2/2025).
“Sudah kita agendakan besok (Kamis, (27/2) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kita akan tanyakan juga tugas dan fungsi (tusi) mereka sejauh mana sudah mengawal pelaksanaan perda ini. Hal ini tidak lepas dari adanya keluhan masyarakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, usai menggelar RDP dengan Dinas PMD, di ruang rapat Komisi I DPRD setempat.

Hal ini bentuk adanya upaya penindakan tegas dari Satpol PP setempat kepada pihak yang tak bertanggungjawab hingga membuat pencemaran sampah di sungai. Baik itu yang masuk dalam kawasan Sungai Kalimati, Murung Keraton, Kecamatan Martapura hingga aliran sungai di Jalan Pemurus, Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Penertiban sampah memang menjadi fungsi dan tugas (tusi) mereka. Kita akan tanyakan apa yang sebenarnya menjadi kendala mereka, terus apa persoalannya, dan apa yang mesti dilakukan mereka. Sehingga tidak ada lagi komplain dari masyarakat terkait penindakan tegas membuang sampah sembarangan,” ucapnya.
Terkait adanya kritikan dari masyarakat lantaran belum adaya tindakan dari aparat penegak perda ini, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi.
“Yang menjadi keluhan dan kegelisahan masyarakat kita sampaikan dan tindaklanjuti. Karena ini bagian dari aspirasi,” tutupnya.
Buntut diagendakan kegiatan tersebut oleh pihak legislatif, menyikapi sampah yang mencemari dua sungai di Kabupaten Banjar yang permasalahannya belum tuntas. Fokus Komisi I DPRD Banjar adalah sejauh mana penegakan bukti pelanggarannya.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah