Headline9.com, MARTAPURA – Polres Banjar ungkap tiga kasus tindak kejahatan dalam gelaran press conference, pada Senin (21/4/2025) siang.
Tiga kasus yang diungkap dalam satu pekan terakhir, di antaranya pencurian (pemberatan), penyalahgunaan narkotika dan penganiayaan. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus kejahatan tersebut.
Bukti kuat mereka melakukan tindak kejahatan juga disitanya barang bukti (barbuk) berupa, sabu-sabu seberat 15,48 gram, 3 butir pil ekstasi, 3 unit roda dua hasil curian, 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, kalung emas dan 1 pasang anting serta uang tunai sebesar Rp123 juta. Kini diamankan oleh pihak aparat Kepolisian Resor (Polres) Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menegaskan dari 13 tersangka ada 8 orang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika tersebut. “Ini berdasarkan hasil dari 5 laporan polisi (LP),” ungkapnya.
Untuk kasus pencurian, ia menceritakan bahwa pelaku melakukan aksi dengan menyatroni rumah warga lantaran didesak faktor ekonomi.
“Kejadian ini di Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman, saat itu rumahnya sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal pemilik ke kebun. Sementara pelaku kedua dengan inisial K (35) mencuri satu unit motor jenis PCX warna hitam di sebuah mess. Ia melakukan pencurian itu dengan mengambil kunci duplikat pemilik,” katanya.
Sementara kasus pengeroyokan yang dilakukan tiga orang pelaku, dikarenakan tak terima ditegur saat sedang pesta minuman keras (miras). Ini terjadi Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“Mereka langsung mengeroyok korban dengan cara tangannya dipegang oleh dua rekannya dan satunya memukul menggunakan kayu balok. Memang korban sempat dilarikan ke RS dan kondisinya saat ini sedang masa pemulihan di rumah,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriadi, menambahkan, jika penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. Di antaranya, Jalan Perjuangan di Desa Sungai Sipai, Jalan Pangeran Abdurrahman Pewayangan, Kompleks Kebun Serai di Desa Bincau Martapura, Jalan Menteri Empat dan TKP terakhir di Jalan SMPN 3, Desa Indrasari.
Mereka, kata Tatang, merupakan residivis atau mantan narapidana yang kembali beraksi dan rata-rata pelaku adalah pengedar. “Untuk transaksi yang mereka lakukan itu berpindah-pindah bahkan ada di dalam hutan dan lokasi terpencil. Hal ini yang sering membuat kami kesulitan,” katanya.
Disisi lain, Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Banjar, Ipda M Rizky Febrianto, membeberkan, berdasarkan hasil penyidikan K (35) adalah seorang karyawan yang bekerja dengan pemilik perusahaan sekaligus korban. “Jadi bukan karena ada unsur dendam tetapi tersangka ini memang ada kesempatan saja,” terangnya.
Tersangka kedua yakni inisial I (50) motif ia makukan itu karena keterpurukan ekonomi. Ditangan tersangka, pihak kepolisian menyita uang tunai ratusan juta, handphone dan emas.
Di lokasi yang sama, Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Sumari, menerangkan, jika ketiga pelaku pengeroyokan itu rata-rata berusia 30 tahun. Mereka adalah HD, JD dan AG. Sementara, korban yang berusia di atas 50 tahun. Tragisnya lagi, kepala korban mengalami luka robek serius dan terdapat lebam di bagian punggung dan wajah.
Berdasarkan hasil informasi, tragedi ini terjadi pada Sabtu (12/4/2025) malam, saat korban menegur tersangka AG yang sedang asyik meminum miras. Tak terima, AG mengajak HD, JD untuk ikut mengeroyok korban hingga terjadilah penganiayaan.
Atas perbuatan tersebut, delapan tersangka dengan kasus peredaran gelap narkotika dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, untuk kasus pencurian dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Terakhir, tiga tersangka kasus pengeroyokan hingga korban sebelumnya harus dilarikan ke rumah sakit dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah