Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBalanganOmbudsman RI Berikan Pembekalan Standar Pelayanan Publik kepada 10 Desa Anti Maladministrasi

Ombudsman RI Berikan Pembekalan Standar Pelayanan Publik kepada 10 Desa Anti Maladministrasi

Headline9.com, BALANGAN – 10 desa di Kabupaten Balangan yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi mendapatkan pembekalan pemahaman mengenai komponen standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, kegiatan berlangsung di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, Jumat (13/6/2025).

Pembekalan difokuskan pada aspek-aspek penting seperti persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, waktu pelayanan, biaya, hingga sarana pengaduan. Selain itu, pelayanan publik juga ditekankan harus dilandasi oleh nilai-nilai spiritual dan budaya lokal.

Dalam pembekalan ini juga bertujuan mendorong pemerintah desa untuk tidak ragu mengangkat kembali kearifan lokal sebagai bagian dari etika pelayanan, serta memperkuat identitas desa yang berbudaya dan berkarakter.

BACA JUGA :  Disporapar Balangan Gelar Pentas Seni dan Festival Ekraf di Wisata Maranting

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, menyampaikan pemahaman dan penerapan standar pelayanan yang baik merupakan kunci utama dalam mencegah praktik maladministrasi. Hal ini juga penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Hari ini kami memberikan materi yang mencakup enam komponen utama standar pelayanan, yaitu persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan atau sarana dan prasarana pelayanan,” sampainya.

Ia menambahkan bahwa seluruh unit layanan di desa wajib memiliki maklumat pelayanan, menyediakan informasi layanan yang mudah diakses masyarakat, serta menyediakan media pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga apabila terjadi keluhan atau ketidaksesuaian dalam proses pelayanan.

BACA JUGA :  Rayakan HUT Ke-14, RSUD Balangan Luncurkan Inovasi Pelayanan

Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Terlebih, Pemkab Balangan juga berharap, melalui pembekalan ini, 10 desa tersebut dapat menjadi model pelayanan prima bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Balangan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular