Headline9.com, MARTAPURA – Bencana banjir saat ini memang menjadi fokus serius dari Pemerintah Kabupaten Banjar. Namun, ada persoalan lain yang belum bisa ditangani pihaknya. Yakni, nasib jalan Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman yang kembali ambrol, penyebabnya diduga lantaran adanya aktivitas penambangan batu bara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, mengungkapkan, belum menerima laporan terkait kembali ambrolnya jalan tersebut. “Nanti akan kami rapatkan dan saya akan koordinasi dengan Dinas PUPRP agar dapat ditindaklanjuti. Kalau kembali ambrol, saya memang belum mendapat laporannya,” ujar Yudi, saat dikonfirmasi via telepon, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Tapi, kata Yudi, Pemkab Banjar akan berupaya mencarikan solusi supaya akses untuk warga desa Gunung Ulin, tidak terputus. “Kami akan pikirkan untuk mencarikan alternatif akses bagi warga di sana. Kita tidak ingin mencari masalah tapi solusinya agar jalannya tidak terputus,” paparnya.
Mengenai penegakan hukum, kata Yudi, juga bakal dibahas dengan pihak terkait dan memastikan apakah aktivitas penambangan di sana benar menggunakan aset jalan pemerintah. “Terkait permasalahaan penegakan hukum (gakkum) dan hal lainnya itu dibahas lagi nanti,” bebernya.
Disisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup justru mencurigai adanya aktivitas di luar kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat. Bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), penindakan bakal dilakukan. Berdasarkan hasil verifikasi pihaknya, Kalsel memiliki 182 perusahaan bergerak dibidang industri tambang batu bara, perkebunan dan bisnis pemanfaatan kekayaan hutan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyebut dari ratusan perusahaan bergelut dibidang ‘ekstraktif’ itu, empat daerah yang diidentifikasi memberikan dampak. Kabupaten Banjar, masuk dalam deretan tersebut.
Bahkan indikasi kelalaian hingga ada yang berani beroperasi di luar persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga tak mengantongi izin lingkungan. “Akan kita lakukan penyegelan, terus kegiatannya dihentikan. Itu sanksi administrasinya, saat ini Deputi Bidang Gakkum dan Deputi Bidang PPKL akan melakukan audit terkait adanya kegiatan pembukaan lahan di bidang pertambangan dan perkebunan,” beber mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel itu.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Iptu Sumari, menyebut pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan dan belum berani menyimpulkan kalau aktivitas tambang batu bara yang jadi pemicu ambrolnya jalan Desa Gunung Ulin, ilegal.
“Saat ini kita masih menggali dan melakukan klarifikasi yakni pengumpulan data (pulbacket) terhadap orang sekitar. Karena prosesnya masih tahap penyelidikan, kita masih belum bisa menyimpulkan aktivitas penambangan batu bara di Desa Gunung Ulin itu legal atau ilegal,” ungkap mantan Kapolsek Sungai Tabuk tersebut, kepada awak media, saat dilaksanakannya konferensi pers rilis Akhir Tahun, Rabu 31 Desember 2025.
Namun demikian, Kepolisian Resor (Polres) Banjar pada rilis akhir tahun 2025 justru bisa mengungkap kasus aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Aranio, dalam operasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Intan 2025 berdasarkan Laporan Polisi (LP).
“Target waktu pasti ada, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Tapi, untuk aktivitas penambangan di lokasi (Gunung Ulin) itu sudah tidak ada lagi,” beber KBO Satreskrim Polres Banjar, Iptu Sumari.
Akses yang sebelumnya bisa dilewati roda empat tak bisa lagi dilalui sejak kembali ambrol, Sabtu 3 Januari 2026. Kondisi tersebut juga dianggap serius dan bahkan memberikan efek kekhawatiran, karena jalan tersebut merupakan satu-satunya penghubung utama bagi masyarakat menuju Desa Baru.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

