headline9.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tematik Nasional Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan laporan berlangsung di Aula Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (26/1/2026).
Penyerahan LHP Tematik tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin, para asisten, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur H. Muhidin mengatakan, terdapat dua laporan utama yang diterima Pemprov Kalsel, yakni LHP terkait efektivitas pengelolaan kinerja dan keuangan Bank Kalsel, serta LHP mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penggunaan kawasan hutan atau PPKH.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan segera mengevaluasi seluruh temuan yang disampaikan dalam LHP serta menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, termasuk melakukan perbaikan atas kelemahan yang ditemukan pada Bank Kalsel,” ujar Muhidin.
Terkait temuan pada sektor lingkungan hidup dan PPKH, Gubernur menjelaskan bahwa kewenangan utama berada pada kementerian terkait di pemerintah pusat. Menurutnya, Pemprov Kalsel tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan rekomendasi teknis atas persoalan tersebut.
“Oleh karena itu, saya meminta kepala SKPD terkait bersama BPK Perwakilan Kalsel untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan,” katanya.
Muhidin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah kegiatan pertambangan di Kalimantan Selatan yang terindikasi tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aktivitas pertambangan galian C.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Andriayanto merinci dua LHP yang diserahkan kepada Pemprov Kalsel. LHP pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemprov Kalsel dan instansi terkait.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan, antara lain adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin yang berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain itu, pengawasan terhadap kewajiban lingkungan oleh pemegang izin dinilai belum optimal, serta terdapat potensi pencemaran lingkungan dan kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk denda administratif.
LHP kedua adalah LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2025 pada Bank Kalsel dan instansi terkait.
Permasalahan yang ditemukan dalam LHP tersebut antara lain kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber. Selain itu, penyaluran kredit produktif Bank Kalsel dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian atau 5C, sehingga berpotensi menimbulkan kredit bermasalah dan tidak tertagih.
Andriayanto menegaskan, sesuai ketentuan, Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel wajib menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. BPK juga meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 guna mendukung pelaksanaan pemeriksaan interim yang dijadwalkan mulai 2 Februari 2026.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menyampaikan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK. DPRD, kata dia, akan meminta laporan perkembangan secara berkala dari pihak eksekutif.
“Keberhasilan pemeriksaan BPK tidak hanya diukur dari penyerahan laporan, tetapi dari sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan secara nyata dan bertanggung jawab,” tegas Supian HK.
















