BerandaBanjarbaruPemkot Banjarbaru Ajukan Raperda Pencegahan Narkotika dan Optimalisasi Pajak Daerah

Pemkot Banjarbaru Ajukan Raperda Pencegahan Narkotika dan Optimalisasi Pajak Daerah

headline9.com, BANJARBARU – Erna Lisa Halaby mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika serta perubahan pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Selasa.

Kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memperkuat kebijakan daerah dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Wali Kota Banjarbaru menjelaskan, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif diajukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.

“Melalui perubahan perda ini diharapkan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di daerah memiliki dasar hukum yang lebih efektif,” ujar Lisa.

BACA JUGA :  Banjarbaru Dukungan Penuh: Bantuan Alat Operasional Kematian dan Sapi untuk Masyarakat dan Haul Abah Guru Sekumpul

Menurutnya, penguatan regulasi di tingkat daerah sangat penting untuk mendukung langkah pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberantasan peredaran narkotika yang melibatkan berbagai pihak.

Selain itu, pemerintah kota juga mengajukan Raperda tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.

Lisa menilai kebijakan ini juga akan mendukung iklim investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Perubahan pajak dan retribusi daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

BACA JUGA :  Jalan Ke Terminal Baru Dipastikan Aman.

Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan seluruh Raperda yang diajukan pemerintah kota akan dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setelah tahap penyampaian Raperda, DPRD akan memasuki agenda pandangan umum fraksi-fraksi sebelum membentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah kota.

“Setelah penyampaian Raperda, tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD yang dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus untuk membahasnya bersama tim pemerintah kota,” ujarnya.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Banjarbaru.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular