headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru melalui Komisi III mulai mengkaji langkah pengendalian pembangunan perumahan yang dinilai berpotensi mengancam kawasan resapan air. Salah satu opsi yang mengemuka adalah moratorium perizinan pembangunan perumahan di wilayah tertentu guna mencegah risiko banjir dan kerusakan lingkungan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat bersama sejumlah instansi teknis yang digelar di Ruang Rapat Yaqud DPRD Banjarbaru, Senin (23/2/2026). Rapat menghadirkan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Banjarbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarbaru.
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Muhammad Syahrial mengatakan pembahasan difokuskan pada upaya pengendalian pembangunan perumahan, khususnya di kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air.
Menurut Syahrial, wacana moratorium bukan sekadar gagasan, melainkan opsi kebijakan yang perlu dikaji secara serius untuk menjaga keseimbangan lingkungan di Kota Banjarbaru.
“Kita tidak ingin pembangunan perumahan mengorbankan kawasan resapan air. Kalau ini tidak dikendalikan dari sekarang, dampaknya bisa panjang, terutama terhadap potensi banjir dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan moratorium bukan berarti menolak investasi di sektor perumahan. Sebaliknya, langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta tata ruang kota.
“Justru dengan aturan yang jelas, pengembang punya kepastian hukum, masyarakat juga terlindungi,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, instansi teknis diminta memaparkan kondisi terkini kawasan resapan air di Banjarbaru sekaligus melakukan evaluasi terhadap izin-izin pembangunan perumahan yang telah diterbitkan.
Selain itu, kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru menjadi salah satu poin penting yang disoroti Komisi III DPRD Banjarbaru dalam upaya memastikan pembangunan kota tetap berkelanjutan dan ramah lingkungan.



