headline9.com, BANJARBARU – Menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta profesionalitas aparatur dalam memanfaatkan fasilitas milik negara.
Menurut Erna Lisa Halaby, kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan, penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Karena itu, seluruh ASN di Kota Banjarbaru diingatkan agar mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika serta disiplin dalam menggunakan fasilitas negara.
“ASN diharapkan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara dan tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Selain menegaskan aturan kepada internal pemerintah, wali kota juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik.
“Apabila masyarakat melihat ada mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan. Ini sebagai bentuk pengawasan bersama agar fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya,” imbaunya.
Langkah tegas tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya disiplin di kalangan ASN Pemerintah Kota Banjarbaru sekaligus menjaga marwah pemerintah daerah sebagai institusi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pemerintah Kota Banjarbaru juga menekankan bahwa pemanfaatan aset daerah harus selalu sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski memasuki masa libur Hari Raya Idulfitri.



