Headline9.com, JAKARTA – Skema kebijakan Work From Home (WFH) bagi Apartur Sipil Negara (ASN) telah berlaku secara nasional per 1 April 2026. Namun, dalam penerapannya pemerintah turut memangkas perjalanan dinas (Perjadin).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Dari SE itu, pemerintah memangkas kebijakan 50 persen perjalanan dinas (Perjadin) dalam negeri dan 70 persen Perjadin ke luar negeri. Meski dianggap sebagai upaya efesiensi, hal ini merupakan implementasi Work From Home (WFH) yang sekaligus langkah menghemat energi di tengah ketegangan perang dan geopolitik.
“Ini dalam rangka penerapan penghematan bahan bakar minyak (BBM). Sektor yang dikecualikan untuk WFH adalah layanan dan lapangan, sekaligus efisiensi,” ucap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto, melalui konferensi pers secara daring bersama Sekretaris Kabinet (Seskab), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Selasa (31/3/2026) malam.
Penerapan WFH bagi ASN diberlakukan tiap Jumat. “Kenapa Jumat? Waktunya setengah (singkat), tidak seperti Senin – Kamis. WFH juga bisa diatur sesuai jadwal menggunakan aplikasi tertentu dengan durasi bekerja 4 hari dalam sepekan. Nanti akan dievaluasi pasca dua bulan berjalan,” ucapnya.
Namun begitu, kebijakan bekerja dari rumah ini tak hanya berlaku bagi instansi yang bergerak disektor pelayanan publik melainkan industri, pendidikan, energi, makanan minuman, bahan pokok (bapok), perdagangan, keamanan, kesehatan, kebersihan, transportasi, logistik hingga sektor keuangan (perbankan dan pasar modal) juga masuk.
Airlangga mengatakan selain memangkas perjalan dinas (Perjadin) yang berlaku ditiap pemerintah daerah (Pemda), pusat juga mengeluarkan pembatasan penggunaan mobil dinas sebesar 50 persen selama kebijakan berlangsung.
“Kami mendorong ASN untuk lebih mengoptimalkan transportasi publik, pengecualiannya penggunaan kendaraan listrik. Kebijakan WFH yang berlaku per 1 April 2026, mampu menekan APBN Rp6,2 triliun. Total belanja bahan bakar minyak (BBM) masyarakat, jika dihitung secara nasional dapat menghemat hingga Rp59 triliun,” katanya.
Pemerintah juga mengingatkan selama kebijakan ini dilaksanakan, kegiatan yang sifatnya seremonial harus dipangkas dan mengganti berbagai kegiatannya dengan sistem daring.
“Pemerintah juga melakukan pengalihan anggaran (refocusing) kegiatan yang dianggap kurang prioritas, seperti rapat, belanja non operasional dan bisa memanfaatkan ruang digitalisasi. Jika refocusing dan prioritasasi bisa dilaksanakan, potensi range (nilai) antara Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun,” ucap Airlangga Hartanto.
Selain itu, regulasi pengurangan jatah perjalanan dinas (Perjadin) juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apartur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah.
Terkait evaluasi kinerja ASN selama WFH, MenPAN RB, Rini Widyantini, meminta agar kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) aktif dan tidak lupa memberikan penilaian melalui sistem daring dan dapat diakses di e- Kinerja. Aplikasi berbasis digital tersebut juga telah terkoneksi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) juga telah menerbitkan surat edaran (SE) bagi perusahaan dengan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah






