Headline9.com, MARTAPURA –
DPRD Kabupaten Banjar memperkuat klausul perlindungan hukum dalam Raperda Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro agar pelaku usaha kecil mendapat kepastian pendampingan saat menghadapi persoalan hukum maupun tekanan usaha.
Raperda tersebut juga disiapkan untuk memperkuat pembinaan usaha, memberi kepastian hukum, hingga membuka ruang pemulihan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi yang mengalami persoalan hukum maupun kesulitan usaha.
Wakil Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah ketentuan bantuan hukum yang tercantum dalam Pasal 18.
Menurut dia, Komisi II sempat mempertanyakan kemungkinan adanya pungutan biaya dalam layanan bantuan hukum tersebut. Namun, hal itu dipastikan tidak akan dibebankan kepada pelaku usaha.
“Pasal 18 ayat 1 memang menyebut adanya penyediaan bantuan hukum yang difasilitasi. Kami sempat mempertanyakan apakah ada biaya tertentu, tetapi di Pasal 22 ayat 3 ditegaskan layanan bantuan hukum itu tidak dipungut biaya,” kata Rahmat Saleh, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai Raperda tersebut penting karena UMKM dan koperasi saat ini menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat. Karena itu, DPRD menargetkan pembahasan regulasi tersebut segera rampung.
“Menurut kami, Raperda ini sangat menarik untuk dibahas lebih mendalam. Kemungkinan dua sampai tiga kali pembahasan lagi sudah bisa selesai,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya masih akan mendalami sejauh mana kekuatan regulasi tersebut dalam membantu pemulihan usaha mikro maupun koperasi yang menghadapi persoalan hukum atau kesulitan usaha.
“Nanti akan kita bahas lebih lanjut, termasuk sejauh mana kekuatan regulasi ini dalam memberikan perlindungan,” ucapnya.
Selain memperkuat perlindungan hukum, Pemkab Banjar juga tengah menyiapkan regulasi terkait pemberian hibah modal bagi pelaku usaha mikro dan koperasi. Nantinya, dituangkan lagi ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar.
Rahmat menjelaskan, bantuan tersebut berbeda dengan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena bersifat hibah atau tidak wajib dikembalikan. Namun, penerima bantuan tetap diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Syaratnya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), ada kepengurusan, dan berbadan hukum dari Kemenkumham. Karena sifatnya hibah, tidak ada pengembalian, cukup laporan pertanggungjawaban,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Program hibah itu direncanakan menyasar sejumlah kelompok usaha, di antaranya Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (HIPMIKINDO), Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA), serta Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) di Kabupaten Banjar.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjangkau kelompok usaha di tingkat kecamatan hingga desa yang selama ini dinilai belum banyak tersentuh program pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pembahasan, jumlah UMKM di Kabupaten Banjar mencapai sekitar 74 ribu unit. Namun, yang aktif dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) baru sekitar 12 ribu unit.
Sementara itu, jumlah koperasi tercatat sebanyak 149 unit, tetapi yang dinyatakan aktif dan berkembang hanya sekitar 70 koperasi.
Rahmat menambahkan, dalam rancangan aturan tersebut pemerintah daerah juga disiapkan menjadi penjamin kredit bagi pelaku usaha. Meski demikian, kemampuan keuangan daerah tetap menjadi pertimbangan.
“Perlu digarisbawahi, Pemkab Banjar juga bertindak sebagai penjamin kredit. Tetapi tetap harus melihat kemampuan keuangan daerah, meskipun bantuan hibah dan KUR tidak tumpang tindih walaupun sumbernya sama-sama dari kas daerah,” katanya.
Terpisah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, M Novi Saputera, menegaskan Raperda tersebut tidak memberikan kekebalan hukum kepada UMKM dan koperasi, melainkan menjamin fasilitasi, pendampingan, dan perlindungan usaha.
Menurut dia, substansi regulasi lebih diarahkan pada pembinaan, pengembangan usaha, serta perlindungan hak pelaku usaha.
“Raperda ini tidak sampai menjurus pada pengebalan hukum. Fokusnya lebih kepada pengembangan dan pelindungan. Karena itu tidak ada BAB khusus tentang ketentuan pidana. Yang diinginkan adalah fasilitasi dan pengembangan, sehingga ketika usaha mikro dan koperasi mengalami kesulitan, pemerintah daerah bisa hadir membantu,” tegasnya.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah juga ingin memperkuat kemitraan antara pelaku usaha besar, koperasi, dan UMKM agar tercipta iklim usaha yang sehat tanpa persaingan tidak sehat.
Sebelumnya, Raperda Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro telah dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar setelah disepakati dalam agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banjar pada 4 Maret 2026.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah









