BerandaDPRD KAB BANJARDPRD Kabupaten Banjar Soroti Status Hukum Aset PPS Martapura yang Jadi Penyertaan...

DPRD Kabupaten Banjar Soroti Status Hukum Aset PPS Martapura yang Jadi Penyertaan Modal

Headline9.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dijadikan penyertaan modal. Permintaan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya persoalan dalam pengelolaan aset daerah, terutama terkait status hukum sejumlah aset, Rabu (13/5/2026).

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menegaskan aset yang diserahkan sebagai penyertaan modal harus memiliki status hukum yang jelas dan tidak bermasalah.

Menurutnya, masih ada sejumlah aset yang belum tuntas secara administrasi maupun hukum. Karena itu, Pemkab Banjar diminta memastikan seluruh aset yang nantinya dikelola Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) benar-benar aman secara legalitas.

“Kami meminta agar Pemkab Banjar memperketat pemanfaatan barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal, termasuk memastikan status hukumnya jelas dan tidak bermasalah. Pengelolaannya juga harus proporsional secara fiskal agar berdampak terhadap perekonomian,” ujar Rahmat.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya juga dibahas pada 6 Mei 2026, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar itu turut menyoroti kondisi infrastruktur pasar yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Fraksi Gerindra, kata dia, mendukung penguatan fasilitas dan layanan pasar. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat, khususnya para pedagang. “Infrastruktur dan layanan pasar memang harus diperbaiki. Tetapi transparansi juga harus diperhatikan agar dukungan terhadap perusahaan daerah benar-benar berdampak terhadap pendapatan dan retribusi daerah, dengan tetap memperhatikan produktivitas pedagang,” katanya.

BACA JUGA :  Hj. Nurgita Tiyas Buka Audisi Nanang Galuh Intan 2021

Berdasarkan hasil perhitungan, nilai aset Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura yang masuk dalam skema penyertaan modal mencapai Rp12.297.080.000.513. Penyertaan modal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Banjar, Rachmad Ferdiansyah, mengatakan tidak seluruh aset PPS diserahkan pengelolaannya kepada Perumda PBB. Menurutnya, aset yang disertakan saat ini hanya aset yang dinilai sudah jelas dan berpotensi memberikan nilai tambah bagi perusahaan daerah.

“Yang disertakan modal ini yang jelas bisa menjadi nilai tambah dulu. Sementara yang belum tuntas atau masih bermasalah, kami pending dulu,” ujar Rachmad. Pemkab Banjar memastikan nilai aset berupa BMD sebesar Rp12 miliar lebih tersebut bakal diberikan kepada Perumda PBB sebagai penyertaan modal.

Belum disertakannya sebagian aset PPS Martapura yang telah beroperasi sejak 2005 itu disebabkan masih adanya persoalan saat proses serah terima aset dari PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) kepada Pemkab Banjar.

Salah satu persoalan yang ditemukan yakni adanya perubahan alas hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Persoalan tersebut kini turut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk proses penyelesaiannya.

Meski belum seluruh aset disertakan sebagai modal, Perumda PBB memastikan aset yang saat ini dikelola merupakan aset produktif dan telah ditempati pedagang.

Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar, Rusdiansyah, mengatakan lokasi yang saat ini aktif digunakan pedagang berada di kawasan ruko serta bak rata di Blok A dan Blok B PPS Martapura.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Resmikan Pasar Sentra Kuliner Barokah.

“Memang penyertaan modalnya belum keseluruhan. Tetapi berdasarkan hasil kajian kami, tempat itu produktif dan sudah ada aktivitas perdagangan,” katanya.

Rusdiansyah menjelaskan, total bangunan fisik yang masuk dalam penyertaan modal terdiri dari 130 unit rumah toko (ruko) dan 1.008 unit bak rata. Sementara terkait potensi pendapatan yang nantinya diterima Perumda PBB, ia mengatakan saat ini masih dalam tahap perhitungan appraisal atau penilaian aset.

Menurutnya, penetapan nilai sewa nantinya juga harus mempertimbangkan kemampuan pedagang agar tidak menimbulkan beban baru. “Nilai appraisal masih dikaji Pemkab Banjar. Jangan sampai nilainya terlalu besar dan membebani pedagang. Karena besaran sewa tempat itu juga harus memiliki dasar hukum dan diatur Pemerintah Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Diketahui, pada 7 Juli 2025 lalu PT SHJ telah menyerahkan pengelolaan aset bangunan dan SHGB PPS Martapura kepada Pemkab Banjar. Selanjutnya, pada 14 Juli 2025, pengelolaan aset PPS Martapura diserahkan kepada Perumda PBB.

Aset tersebut di antaranya 130 unit ruko, 1.008 unit bak rata, 200 unit bak miring, 750 toko, serta 78 unit toko di lantai satu dan lantai dua yang sebelumnya pernah dikelola Rumah Sakit (RS) Aveciena Medika, termasuk beberapa fasilitas umum lainnya.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular