BerandaHukum dan PeristiwaPolres Banjar Ungkap Pembunuhan IRT di Pengaron Setelah 22 Hari Penyelidikan

Polres Banjar Ungkap Pembunuhan IRT di Pengaron Setelah 22 Hari Penyelidikan

Headline9.com, MARTAPURA – Polres Banjar akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap N (37), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas mengenaskan di areal persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.

Pelaku berinisial AS (60) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (22/6/2026), atau 22 hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.

Korban diketahui dibunuh pada Sabtu (30/5/2026). Pengungkapan kasus ini terbilang cukup lama dibanding kasus pembunuhan pada umumnya yang kerap terungkap dalam waktu singkat.

Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tersinggung dengan ucapan korban saat keduanya berada di area persawahan.

“Merasa tersinggung setelah terjadi perselisihan karena pelaku menginjak lahan sawah N. Tidak terima dengan ucapan korban, pelaku kemudian menebas beberapa kali hingga meninggal dunia. Senjata yang digunakan merupakan parang milik korban dan periswanya itu terjadi pada 26 Mei 2026 lalu,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dan pakaian pelaku yang masih terdapat bercak darah. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di bawah rumah pelaku dan belum dicuci.

BACA JUGA :  Miris, Ada Sekolah yang Minim Murid di Tahun Ajaran 2019-2020

“Dari barang bukti yang ditemukan ada kesesuaian dengan hasil penyelidikan. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif,” kata Fadli.

Menurutnya, selama hampir tiga pekan penyelidikan berlangsung, pelaku tidak menunjukkan gelagat mencurigakan dan tetap beraktivitas seperti biasa.

“Perilakunya biasa saja, seolah tidak pernah terjadi apa-apa. Untuk dugaan gangguan kejiwaan masih kami dalami dan ini merupakan kasus yang cukup berat,” ujarnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah cucu pelaku menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada AS yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Fadli mengakui proses pengungkapan perkara ini memerlukan waktu cukup panjang. Polisi baru berhasil mengungkap kasus tersebut setelah 22 hari penyelidikan intensif.

“Biasanya kasus seperti ini bisa terungkap dalam 1×24 jam. Namun kali ini membutuhkan waktu sekitar 22 hari. Anggota kami terus bekerja melakukan penyelidikan dan bolak-balik ke lokasi yang jaraknya kan cukup jauh,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Guru Khalil Kunjungi Proyek Pemasangan Pipa PDAM Intan Banjar

Dalam proses penyelidikan, polisi juga sempat memeriksa dan menahan suami korban. Namun langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan mempersempit kemungkinan pelaku.

“Namanya juga usaha mengungkap suatu kasus yang segala cara dan metode dilakukan. Semuanya harus dicurigai. Mencurigai bolehkan? Yang penting kita tidak menuduh. Itu merupakan teknik pengungkapan kasus,” tegas Kapolres Banjar.

Kasus ini bermula ketika suami korban curiga karena istrinya tidak kunjung pulang hingga malam hari. Saat dilakukan pencarian, korban ditemukan meninggal dunia di area persawahan dengan kondisi leher mengalami luka berat. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular