headline9.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan sejumlah catatan strategis yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjarbaru.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang dipimpin Ketua DPRD H Muhammad Syahrial dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni yang mewakili Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby, Selasa (14/7/2026).
Laporan Banggar disampaikan anggota Banggar DPRD, Ir Syamsuri. Ia menjelaskan pembahasan dilakukan dengan mencermati substansi Raperda beserta dokumen pendukung, mulai dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, hingga ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pembahasan telah dilakukan dengan mencermati substansi Raperda dan lampiran lainnya, khususnya terkait laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujarnya.
Syamsuri mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), secara umum Raperda telah memenuhi struktur pokok pertanggungjawaban serta komponen laporan keuangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Banggar menyoroti realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp1,8 triliun atau 122,53 persen dari target sebesar Rp1,48 triliun.
Menurutnya, capaian tersebut memang menunjukkan kinerja pendapatan yang positif dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Namun, realisasi yang jauh melampaui target juga mengindikasikan bahwa penetapan target pendapatan belum sepenuhnya disusun berdasarkan potensi riil secara presisi.
Selain itu, Banggar juga menyoroti pendapatan transfer yang mencapai Rp1,27 triliun atau sekitar 70,36 persen dari total pendapatan daerah. Kondisi tersebut menunjukkan struktur pendapatan Kota Banjarbaru masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat.
“Karena itu, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan secara bertahap, berkeadilan, tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha, serta berbasis pada potensi riil daerah,” kata Syamsuri.
Di akhir laporannya, Banggar menyimpulkan bahwa secara substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Maka Banggar merekomendasikan kiranya Raperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.



