Headline9.com, MARTAPURA – Pemindahan lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut, Kabupaten Banjar, menyisakan persoalan yang belum terjawab. Di tengah penyidikan dugaan penyimpangan proyek pematangan lahan, pemerintah daerah memutuskan mencari lokasi baru. Namun, siapa yang mengusulkan pemindahan tersebut justru menjadi polemik.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana menyebut pemindahan lokasi merupakan usulan Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Sebaliknya, Saidi Mansyur mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan perubahan titik pembangunan.
“Yang mengusulkan? Saya tidak tahu. Silakan tanyakan langsung dengan Sekdakab Banjar,” ujar Saidi usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar sehari sebelumnya. H Agus Maulana secara terbuka menyebut perubahan lokasi dilakukan berdasarkan usulan Bupati.
“Pemindahan lokasi itu berdasarkan usulan Bupati Banjar, sehingga lokasi lama tidak dilanjutkan,” kata H Agus Maulana, Senin (10/8/2026).
Kontradiksi tersebut menjadi penting karena keputusan memindahkan proyek bukan terjadi dalam kondisi normal. Lokasi lama sedang terseret perkara dugaan penyimpangan dan telah masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Di lokasi tersebut, pemerintah daerah sebelumnya telah menggelontorkan lebih dari Rp8 miliar untuk pematangan lahan dari pagu sekitar Rp10 miliar. Kini pembangunan rumah sakit justru dialihkan ke titik lain.
H Saidi Mansyur kembali memilih tidak menjelaskan alasan pemindahan maupun siapa yang mengambil keputusan tersebut. “Sekali lagi silakan ke Sekda Banjar karena beliau merupakan perwakilan Pemkab Banjar dan lebih tahu,” ujarnya.
Bukan Ditunda, Proyek Lama Dibatalkan
Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana menegaskan proyek rumah sakit di lokasi lama bukan sekadar ditunda. “Bukan di- pending lagi, tapi dibatalkan karena lokasi lahannya berubah. Informasinya di KM 17. Untuk titiknya saya tidak tahu dan proyeknya diusulkan ulang,” katanya.
Proyek pembangunan RS Tipe D Gambut sendiri dirancang menggunakan skema multiyears (tahun jamak) dengan nilai keseluruhan sekitar Rp120 miliar.
Namun, proyek tersebut kini harus dimulai kembali dari sisi perencanaan karena titik pembangunan berubah. Artinya, setelah anggaran miliaran rupiah digunakan untuk mematangkan lahan lama, pemerintah daerah kini kembali menyiapkan kajian untuk memastikan lokasi baru layak dibangun rumah sakit.
Lokasi Baru Muncul Setelah Lahan Lama Masuk Penyidikan
Sekda Kabupaten Banjar H Yudi Andrea membenarkan pemerintah daerah sedang menyiapkan lokasi baru. Kawasan yang sementara dinilai potensial berada di sekitar Terminal Tipe A Gambut Barakat, Kilometer 17, Kecamatan Gambut.
Menurut Yudi, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan terhadap lahan sebelumnya. “Saran dari kejaksaan agar proyek ini tidak diteruskan karena berproses hukum. Kita juga tidak bisa menunggu kapan kepastian waktunya. Seandainya kasus ini clear bisa saja dilanjutkan. Makanya kita batalkan. Ya daripada juga bermasalah, mending cari lokasi baru,” ujarnya.
Namun, Yudi menegaskan rencana pembangunan senilai Rp120 miliar tersebut belum menjadi anggaran definitif. “Rp120 miliar itu baru usulan, jadi belum diketok palu,” katanya.
Pemerintah daerah juga membantah pematangan lahan lama telah menimbulkan kerugian negara.
Menurut Yudi, lahan tersebut tetap menjadi aset daerah dan dapat dialihkan untuk kebutuhan lain. “Kan itu sudah kita jadikan aset dan bisa kita manfaatkan, misalnya jadi tempat pengelolaan sampah,” ujarnya.
Persoalannya, aset memang masih dimiliki pemerintah daerah, tetapi pembangunan rumah sakit yang menjadi tujuan awal justru tidak dilanjutkan di lokasi tersebut setelah anggaran lebih dari Rp8 miliar telanjur digunakan. Untuk lokasi baru, Pemkab Banjar akan mengulang studi kelayakan (Feasibility Study). Dinas PUPRP Kabupaten Banjar menyiapkan anggaran Rp300 juta melalui APBD Perubahan 2026.
Kejari Belum Ungkap Hasil Penyidikan
Di tengah polemik tersebut, proses hukum atas proyek lama masih berjalan. Kejari Banjar menaikkan perkara dugaan penyimpangan proyek pematangan lahan RS Tipe D Gambut ke tahap penyidikan. Pada 20 Juli 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
Sebanyak 48 dokumen dan satu set perangkat elektronik dibawa penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, Kejari Banjar belum mengumumkan perkembangan terbaru penyidikan maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Di saat proses hukum belum tuntas, pemerintah daerah sudah memutuskan meninggalkan lokasi lama dan menyiapkan titik pembangunan baru.
Di sinilah persoalan utamanya: proyek lama telah menyerap lebih dari Rp8 miliar, lokasinya kini ditinggalkan, sementara alasan pemindahan dan siapa pengusul keputusan tersebut justru disampaikan berbeda oleh para pemangku kepentingan.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah



