Headline9.com, MARTAPURA – Proyek pembangunan perkuatan tebing di Jalan Pintu Air, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, dipersoalkan pemilik lahan. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar mendapat somasi terkait penggunaan lahan dalam proyek tersebut.
Pemilik lahan, Andin Sofyanoor, menyebut sebagian area pembangunan berada di atas tanah milik istrinya, Neneng Syahmiah. Menurutnya, lahan tersebut telah mereka miliki sejak belasan tahun.
“Tanah itu sudah kami miliki sejak 2012–2013. Yang saya persoalkan adalah tebingnya itu berada tepat di atas alur sungai,” kata Andin, pada Senin (15/9/2026).
Somasi juga ditujukan kepada CV Adhi Jaya selaku pelaksana pekerjaan. Andin meminta penjelasan mengenai dasar perencanaan, penggunaan lahan, kajian teknis, serta mekanisme penganggaran proyek.
Ia juga khawatir konstruksi tersebut memengaruhi aliran air dan berdampak pada permukiman di sekitar Kompleks GSR saat hujan deras. “Kalau itu tetap dilaksanakan dan tidak dibongkar, ada potensi warga kompleks akan terdampak ketika terjadi hujan,” ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar itu.
Andin memberikan waktu tujuh hari untuk penyelesaian persoalan dan meminta penjelasan terbuka terkait status lahan, dasar teknis pembangunan, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Jimmy, membenarkan adanya somasi tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik lahan untuk mencari penyelesaian.
“Memang benar adanya (somasi) itu. Tapi kita sudah tanggapi dan kita komunikasikan. Insya Allah, itu bisa kita selesaikan,” kata Jimmy.
Menurut Jimmy, perencanaan proyek mengacu pada peta rupa bumi yang diperoleh melalui aplikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar. Pekerjaan tersebut berada di zona sungai dan telah melalui kajian.
Proyek senilai sekitar Rp786 juta itu bukan berasal dari Musrenbang, melainkan masuk Renja Dinas PUPRP setelah proses perencanaan pada 2025, usai normalisasi sungai dilakukan.
Berdasarkan SPMK tertanggal 23 Juli 2026, pekerjaan meliputi pemasangan u-ditch, box culvert, dan pasangan batu sepanjang 120 meter. Pekerjaan membentang dari RT 009 Kelurahan Tanjung Rema Darat hingga Jalan Kenanga, RT 003 Desa Indrasari, Kecamatan Martapura.
Hingga kini, progres pekerjaan mencapai 73 persen. Proyek memiliki masa pelaksanaan 120 hari dan ditargetkan selesai paling lambat 20 Oktober 2026 dengan sumber dana APBD Kabupaten Banjar 2026.
Jimmy mengatakan perencanaan dan pengukuran sebelumnya telah dikomunikasikan dengan pihak kelurahan, RT, kepala desa, dan pemerintah desa. “Jika ditemukan persoalan terkait lahan, pihaknya akan menyelesaikannya dengan pemilik lahan dan mempertimbangkan rekayasa teknis bila diperlukan,” ucapnya.
Pembangunan perkuatan tebing tersebut merupakan bagian dari penanganan kawasan sungai setelah normalisasi pada 2025. Proyek yang ditujukan sebagai upaya mitigasi banjir itu juga didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah







