BerandaDPRD KAB BANJARRaperda Karhutla Kabupaten Banjar, Petani dan Perusahaan Sama-sama Dilarang Membakar

Raperda Karhutla Kabupaten Banjar, Petani dan Perusahaan Sama-sama Dilarang Membakar

Headline9.com, MARTAPURA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Banjar tidak memberikan pengecualian pembakaran lahan, baik kepada petani maupun perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, menegaskan, aturan tersebut dirancang untuk menutup celah pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Langkah ini sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan aturan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Aturan ini secara tegas melarang pembakaran hutan maupun lahan. Tidak ada lagi pengecualian, termasuk bagi petani,” tegas Amiruddin seusai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut telah melalui pembahasan panjang. Kajian awal dilakukan pada 2023 oleh Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, sebelum pembahasannya berlanjut di DPRD sejak 2024.

Komisi I juga melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan tokoh masyarakat untuk membahas substansi aturan, termasuk mempertimbangkan kebiasaan masyarakat dalam mengelola lahan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah praktik pembakaran lahan dalam kegiatan pertanian tradisional, khususnya oleh masyarakat yang tinggal di kawasan pegunungan dan menerapkan pola tanam berpindah.

BACA JUGA :  Beda Pandangan Regulasi jemput 'Paksa' Bupati Banjar, Rusdi dan Sarwani Bentrok Dalam Internal Pansus Hak Angket

Amiruddin mengakui praktik tersebut telah lama menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat. Namun, menurutnya, pemberian pengecualian dikhawatirkan membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Kita akui ada kearifan lokal, misalnya masyarakat yang bercocok tanam di daerah pegunungan dengan pola berpindah. Namun, jika diberikan pengecualian, dikhawatirkan ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan lain,” ujarnya.

Larangan tersebut juga berlaku bagi perusahaan. DPRD tidak ingin aturan hanya membatasi aktivitas petani, sementara korporasi justru mendapat kelonggaran. “Baik perorangan maupun perusahaan, tidak ada yang diperbolehkan membakar lahan. Kita tidak ingin ada perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ketua Fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Amiruddin menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi salah satu dasar DPRD untuk tidak membuka pengecualian pembakaran lahan dalam Raperda. Meski pembakaran dilakukan di lahan berskala kecil, ia menilai potensi penyalahgunaan tetap harus diantisipasi.

BACA JUGA :  Puskesmas Aluh Aluh Jadi Sasaran Empuk, Relokasi Atau Revitalisasi?

“Kalau lahan petani berskala kecil, mungkin masih bisa ditanggulangi. Namun, jika dibuka pengecualian, dikhawatirkan ada pihak yang memanfaatkan celah tersebut,” jelasnya.

Setelah melalui pembahasan panjang, seluruh akhirnya fraksi DPRD Kabupaten Banjar akhirnya menyepakati Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026 lalu. Rapat itu dihadiri 25 dari total 44 anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, mengatakan pembahasan Raperda sempat berlangsung alot karena Komisi I bersikap selektif dalam merumuskan aturan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ia menyebut Raperda tersebut sebenarnya telah dibahas pada periode DPRD 2019–2024. Namun, pembahasan berlanjut hingga seluruh fraksi menyampaikan persetujuan dan pendapat akhir dalam rapat paripurna.

“Saat itu pembahasannya memang selektif dan tidak serta-merta langsung disepakati. Namun, hari ini kita bersyukur seluruh fraksi sudah menyetujui dan menyampaikan pendapat akhirnya,” ujar Irwan.

Dengan disepakatinya Raperda oleh seluruh fraksi, regulasi tersebut kini memasuki tahapan akhir, yakni fasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular