BerandaPTAM Intan BanjarPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Pelayanan Selama Kabut Asap

PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Pelayanan Selama Kabut Asap

headline9.com, BANJARBARU – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) menyesuaikan jam pelayanan pelanggan menyusul Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 800/VII/PPPK/2026 tentang penyesuaian jam masuk kerja selama masa bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyesuaian tersebut berlaku untuk pelayanan pelanggan pada Senin hingga Kamis, Jumat, dan Sabtu dengan jam operasional berbeda.

Pada Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 15.30 WITA. Sementara pada Jumat, pelayanan berlangsung lebih singkat, yakni pukul 09.00 hingga 11.00 WITA.

BACA JUGA :  Perbaikan Kualitas Air dan Pengurasan Reservoir Pinus Dan Peramuan Tuntas, PTAM Intan Banjar Kembali Aliri Wilyah Yang Terdampak

Adapun pada Sabtu, kantor pelayanan PTAM Intan Banjar beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WITA.

Perubahan jam pelayanan dilakukan mengikuti penyesuaian jam masuk kerja selama kondisi kabut asap akibat karhutla masih berlangsung di Banjarbaru.

Pelanggan diimbau menyesuaikan waktu kedatangan ke kantor pelayanan agar tidak datang di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Tak Ada Kata 'Telat', Bayar Air Ledeng PTAM Intan Banjar Bisa dilakukan di Outlet Ataupun Via Dompet Digital

PTAM Intan Banjar juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kondisi udara dan menjaga kesehatan selama kabut asap. Penggunaan masker dianjurkan sebagai langkah perlindungan dari paparan asap.

Berikut jadwal pelayanan PTAM Intan Banjar selama penyesuaian:

  • Senin–Kamis: 09.00–15.30 WITA
  • Jumat: 09.00–11.00 WITA
  • Sabtu: 09.00–13.00 WITA

Penyesuaian tersebut berlaku selama kebijakan pengaturan jam kerja dalam masa bencana kabut asap akibat karhutla masih diberlakukan.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular