headline9.com, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam rapat paripurna Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026).
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru lantai III tersebut.
Persetujuan kedua Raperda itu merupakan hasil akhir pembahasan yang dilakukan panitia khusus (pansus) DPRD bersama pemerintah daerah. Kedua regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola perusahaan milik daerah.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Murdianto, Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk mendukung perlindungan kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan BUMD diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga meminta perangkat daerah terkait segera menyosialisasikan kedua regulasi tersebut serta menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis, agar penerapannya berjalan efektif.
Melalui pembentukan kedua regulasi tersebut, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.







