Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Capai 211 Persen Retribusi Metrologi Disdagri Tanbu Tahun 2020.

Capai 211 Persen Retribusi Metrologi Disdagri Tanbu Tahun 2020.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

BATULICIN, Headline9.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tera dan tera ulang Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) di tahun 2020 tercapai sebesar 211% dari target retribusi tahun 2020.

Pada tahun 2020 kegiatan tera dan tera ulang dilaksanakan di 5 pasar pemerintah dan pasar tradisional, dan 13 SPBU yang ditera nozelnya, dan 41 perusahaan tambang dan pelabuhan yang memiliki timbangan jembatan.

BACA JUGA :  Bupati dan Pimpinan DPRD Tanbu Sepakati KUA dan PPAS 2024

Kepala Disdagri Tanbu, H. Deny Harianto, Kamis 21/01/21di Batulicin, mengatakan retribusi pelayanan tera dan tera ulang tersebut bersumber dari pasar, SPBU, dan perusahaan pertambangan serta pelabuhan.

“Kegiatan tera dan tera ulang ini dilakukan terhadap alat ukur, timbang, dan takar,” Kata H. Deni.

H Deni menambahkan, pada tahun 2019 lalu, kegiatan Kemetrologian di Tanbu dilaksanakan oleh Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML Regional III Kalimantan) di Banjarbaru.

Namun, dengan didasarkan surat keputusan Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga maka pada tahun 2020, Disdagri melalui UML telah dapat secara mandiri melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang diseluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA JUGA :  DKPP Tanbu Sosialisasikan SPPKS

Keberadaan Unit Metrologi Legal ini penting mengingat daerah ini memiliki potensi yang besar dalam hal penyelenggaraan kemetrologian dan meningkatkan PAD Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk diketahui saat ini, Sumber Daya Manusia atau petugas penera terampil yang dimiliki sebanyak 2 orang. (WN.)

Baca Juga