Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. Pansus 2 DPRD Banjarbaru Godok Raperda Kerjasama Daerah

Pansus 2 DPRD Banjarbaru Godok Raperda Kerjasama Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headine9.com, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru saat ini masih digodok Pansus 2 DPRD Kota Banjarbaru, Senin, (17/5/2021).


Anggota Pansus 2 DPRD Banjarbaru Windi Novianto, menyampaikan Raperda baru tersebut mengenai kerjasama daerah, dan masih terus berproses di DPRD Banjarbaru.

Adanya Permendagri No 22 dan No 25 tahun 2020, mengenai kerjasama daerah, maka bagian kerjasama Pemerintah Kota Banjarbaru mengajukan Raperda kerjasama daerah.

BACA JUGA :  Hari Jadi, DPRD Kota Banjarbaru Laksanakan Rapat Paripurna


“Kerjasama daerah dapat dilakukan diantaranya yakni dengan daerah lain, pihak ketiga, Lembaga atau Pemerintah Daerah diluar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Setiap kerjasama daerah yang akan dilaksanakan, harus berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi yang saling menguntungkan, itikad baik, kepastian hukum serta tetap mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia berharap dengan adanya Raperda ini dapat meningkatkan kerjasama antar daerah agar bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. ()

BACA JUGA :  Wali Kota Banjarbaru Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Setmpat

Baca Juga