Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Nasdem Kalsel Tegas Tolak Pajak Sembako, Berpotensi Menambah Penduduk Miskin

Nasdem Kalsel Tegas Tolak Pajak Sembako, Berpotensi Menambah Penduduk Miskin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok termasuk beras, jagung dan sayuran menuai reaksi masyarakat. Meski pengenaan pajak sembako ini masih dalam rancangan undang-undang dan belum ada kepastian kapan aturan ini akan diterapkan, tetapi pajak sembako terus jadi pergunjingan dan penuh kontroversi.

Pasalnya, menaikan pajak di masa pandemi atau pasca pandemi bukan solusi. Bahkan hal itu bukan kebijakan populer bagi masyarakat yang masih dihantam kesulitan hidup akibat covid. Ditambah daya beli masyarakat masih rendah.

Ketua Partai DPW Partai NasDem Kalimantan Selatan H Mansyur berharap, pemerintah pusat menimbang kembali kebijakan menaikan tarif PPN apalagi menjadikan sembako jadi objek pajak yang baru. Ia meminta, bahan pokok atau sembako tetap menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak.

BACA JUGA :  Pantang Menyerah, Denny Bakal Gugat Kembali Hasil PSU

Apalagi sudah sangat jelas, menurut Peraturan Menteri Keuangan No 99/2020 menyebutkan, setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN. Diantaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

“Kendati belum diterapkan dan skema ketentuan masih dibahas, mohon kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN ditimbang lebih cermat. Kami terus terang sangat menolak, masyarakat banyak yang mengeluh tentang rencana kenaikan PPN pasca pandemi,” kata H Mansyur, di Banjarbaru, Senin (14/6/2021) siang.

BACA JUGA :  Kerugian Akibat Banjir di Kabupaten Banjar Lebih Seratus Miliar

H Masnyur menegaskan lagi, rencana pemerintah menjadikan produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan dikenai tarif PPN sangat memukul perasaan warga, terutama warga Kalimantan Selatan. Ia meminta pemerintah menunda atau membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“NasDem Kalsel mendesak membatalkan revisi perluasan KUP dalam waktu dekat. Tolong kaji ulang, dalam kondisi perekonomian tanpa ada pandemi pun harus teliti dan hati-hati mengenakan pajak untuk sembako. Apalagi, saat ini masih pandemi dan berpotensi menambah penduduk miskin,” tandasnya.

Baca Juga