Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Tim Gabungan Kembali Patroli Eks Lubang Tambang Liar

Tim Gabungan Kembali Patroli Eks Lubang Tambang Liar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, MARTAPURA – Untuk mengatasi pencurian batu bara oleh Penambang Tampa izin (Peti), Tim gabungan kembali menggelar patroli Peti di wilayah konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM), Selasa (29/6/2021).

Tim terdiri dari Satgas Peti PT AGM, Pam Obvit Polda Kalsel, dan Polisi Hutan Dinas Kehutan Provinsi Kalsel ini di Blog 1 Batu Tungku Desa Rantau Bujur, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Lokasi tersebut masuk dalam izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Antang Gunung Meratus (AGM), dan masuk objek vital nasional.

Dilokasi tersebut, terdapat bekas galian Peti sekitar 3 hektar. Lokasi tersebut sebenarnya sudah ditemukan petugas dalam operasi gabungan sebelumnya pada 26 Mei 2021 lalu.

BACA JUGA :  Jemaah Haul ke-50 Tuan Guru Anang Sya’rani Arif Membludak, Bukti Masyarakat Sangat Cinta Ulama

Selain lubang bekas galian tambang yang ditinggalkan, di tempat itu juga berdiri bangunan kayu, yang diduga sebagai tempat istirahat penambang liar. Padahal sebelumnya, bangunan tersebut juga sudah dibakar Satgas Peti AGM.

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, menjelaskan kegiatan patroli dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut tidak di tambang oleh Peti.

“Ini tindak lanjut surat PT AGM kepada ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel terkait aktivitas peti,” kata Suhardi.

Para penambang liar cukup merugikan perusahaan dan negara, sehingga kegiatan patroli ini dilakukan lebih massif lagi.

Lanjutnya, masalah ini sudah dalam penyelidikan Polres Banjar, sebagai upaya tindak tegas.

BACA JUGA :  Semua Koordinator Relawan Bertemu.. Ini Yang Dibahas

“Petugas sudah mengawasi kawasan hutan yang masuk IPPKH PT AGM, menggunakan teknologi drone infra red,” ungkapnya.

Selain berpatroli, juga dilakukan pemasangan plang pemberitahuan larangan pemanfaatan kawasan hutan tanpa ada izin dari pihak berwenang, sebagai bentuk preventif.

Sementara itu, Kanit I Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S, mengatakan sudah ada 14 pelaku penambang liar di wilayah konsesi PT AGM, yang diadili di persidangan.

“Walau ancamannya tinggi, tapi vonis yang diterima sekitar lima bulanan. Ini jauh dari harapan kita,” tuturnya.

Dikatakannya, dengan pengawasan rutin dapat mempersempit para pelaku Peti. Juga dipastikan tidak akan bisa lama karena akan ketahuan. (nsh)

Baca Juga