Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Kejari Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Botol Miras

Kejari Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Botol Miras

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9 COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan ribuan barang bukti yang sudah diproses hukum atau dinyatakan inkrah,di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jumat (23/7) pagi.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Wakil Wali Kota Wartono, Dandim 1006 Martapura Letkol Imam Muchtarom, Kapolres Banjarbaru Doni Hadi Santoso, Wakil DPRD Banjarbaru Taufik Rachman serta SKPD terkait.

Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni tindak pidana mulai Januari s/d Juli 2021 yang telah melaksanakan eksekusi barang bukti berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde).

“Sekarang dapat dilihat dari segi kuantitas, Alhamdulillah Ini menurun dibandingkan dengan yang kita lakukan di akhir 2020 lalu miras yang kita musnahkan itu 800 lebih dan sekarang hanya 200 botol saja ini semua berkat keberhasilan pihak kepolisian dan operasi Satpol PP,,” kata Andri.

Ia berharap kedepannya pemusnahan barang bukti lebih sedikit lagi, dengan begitu terlihat indikator penegakan hukum di Kota Banjarbaru semakin baik.

BACA JUGA :  Kodim Martapura Bangun Madrasah, Siswa Tak Lagi Belajar di Rumah Kosong

“Selain itu, penurunan perkara juga disebabkan adanya Perda tentang miras dan pelacuran yang di daerah lain di Indonesia tidak semuanya memiliki perda itu,” ungkapnya.

Lanjut, jumlah perkara yang ditangani sejak awal tahun 2021 berjumlah 200 lebih perkara. Paling banyak jumlah perkara dengan kasus narkotika dan pencurian.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan. Termasuk untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti, sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan upaya penegakkan hukum di wilayah kota Banjarbaru.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti ariffin mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat dengan barang yang telah disita oleh negara untuk dihancurkan.

“Kita juga bisa melihat kinerja dari Kejaksaan yang bekerja dengan maksimal mungkin, dengan berkurangnya pemusnahan barang bukti pada hari ini,” kata Aditya.

BACA JUGA :  20 Agustus, Peserta Pelayaran Muhibah Budaya Singgah Di Kalsel

Ovie sapaan akrabnya berharap penggunaan dan penyalahgunaan narkoba di Kota Banjarbaru ini semakin menurun walaupun masih saja terdapat laporan peredaran Narkoba di Kota Banjarbaru.

Barang bukti yang dimusnahkan sisa dari barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan terlebih dahulu saat tingkat penyidikan, yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis Sabu 232,58 gram, pil ekstasi 17 butir, obat-obat terlarang sebanyak 45 butir, produk kesehatan yang diedarkan tanpa izin BPOM terdiri dari 30 tablet viagra, 110 tube obat dermovate cream, 480 tube obat Pi Kanv Shuang, 294 obat Lu Quan, 5.350 obat tradisional dengan berbagai merk, Senjata tajam 7 buah dan minuman keras berbagai merk sebanyak 213 botol

Masing-masing jenis barang bukti dimusnahkan dengan dengan cara yang berbeda. Contohnya saja, obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan, untuk barang bukti jenis senjata tajam dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi, dan minuman keras dengan cara dihancurkan menggunakan stoomwall (mobil penggilas).

Baca Juga