HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Banjarbaru di perpanjang hingga 9 Agustus 2021 nanti.Hal itu menyusul berakhirnya masa PPKM pertama Kota Banjarbaru yang berlaku mulai 26 Juli dan berakhir pada hari ini Senin (2/8/2021).
Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin mengatakan, perpanjangan PPKM level IV sesuai instruksi Forkopimda yang tertuang dalam surat keputusan bernomer Nomor 180/2/KUM/2021.
“Instruksi Forkopimda itu mengacu pidato Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka pada 2 Agustus 2021, yang mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM level IV untuk luar Jawa dan Bali,” katanya.
Menurutnya, mempertimbangkan situasi itu, maka diperlukan tindakan dalam antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi Covid-19 secara baik, cepat dan tepat. Agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun harapan orang nomor satu di Banjarbaru berharap dengan perpanjangan PPKM Level IV dapat mengurangi penyebaran wabah Covid -19 di Banjarbaru.