headline9.com, TANAH BUMBU – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (24/5/2026).
Pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Devyani Yuli Kusnadi S.H, bersama hakim anggota Firstadian Miftahuzanna Isvandiar S.H dan Nia Chasanah S.H. Sidang juga didampingi Panitera Aditya Apriza S.H dalam perkara Nomor 5/G/2026/PTUN.Bjm.
Agenda pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi objek sengketa sebagai bagian dari proses pembuktian persidangan. Majelis hakim ingin memastikan kesesuaian antara dokumen legalitas dengan kondisi fisik objek di lapangan.
Ketua Majelis Hakim Devyani Yuli Kusnadi mengatakan pemeriksaan setempat penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan objek perkara atau error in objecto dalam proses persidangan.
“Pemeriksaan setempat dimaksudkan untuk memastikan objek sengketa sesuai dengan legalitas kepemilikan dan bukan fiktif agar tidak terjadi error objektif (kesalahan objek), sehingga majelis hakim bisa memutus perkara berdasarkan legalitas dan fakta di lapangan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Akhmad Wardani menggugat Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Tanah Bumbu terkait penerbitan SHM Nomor 05928 atas nama Muhsin.
Saat sidang berlangsung, Akhmad Wardani hadir didampingi tim kuasa hukum dari Law Office Asmuni S.H, M.H, C.PM, C.PA dan Rekan yang terdiri dari Asmuni, Poegioeh Prijambada dan Luluk Sugianto.
Majelis hakim menyampaikan sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 09.00 WITA dengan agenda persidangan berikutnya setelah seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan.









