Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Kapuas
  4. »
  5. Satlantas Polres Kapuas Tertibkan Motor Gunakan Knalpot Brong, Ini Penjelasan…

Satlantas Polres Kapuas Tertibkan Motor Gunakan Knalpot Brong, Ini Penjelasan AKP Sugeng

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, KUALA KAPUAS – Satlantas Polres Kapuas terus berupaya menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua. Juga berkomitmen akan menertibkan dan menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng, SE. MM menegaskan, seluruh jajarannya akan memberi tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bersuara bising.

BACA JUGA :  Warga Kapuas Pemilik Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

AKP Sugeng menyebutkan, terdapat aturan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang LLAJ.

“Kami Satlantas Polres Kapuas akan menindak tegas, pengguna knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” kata AKP Sugeng, Kamis (27/1/2022).

Menurut dia, jajaran Satlantas Polres Kapuas telah memberikan sosialisasi dan imbauan dan spanduk terhadap masyarakat serta pengguna jalan terkait hal tersebut, untuk menertibkan knalpot brong tersebut bukan dalam razia saja.

BACA JUGA :  Gelar Kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor, Ini Harapan Camat Selat

Namun akan dilaksanakan di setiap kegiatan satlantas Polres Kapuas, dia berharap agar pengendara tidak menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah.

“Kami berharap pengguna jalan lebih tertib lagi dalam berkendara, apabila dalam setiap kegiatan nanti kami melihat kendaraan yang menggunakan knalpot brong maka kami akan tindak,” pungkas Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng. (Ed)

Baca Juga