BerandaKapuasSatlantas Polres Kapuas Tertibkan Motor Gunakan Knalpot Brong, Ini Penjelasan AKP Sugeng

Satlantas Polres Kapuas Tertibkan Motor Gunakan Knalpot Brong, Ini Penjelasan AKP Sugeng

Headline9.com, KUALA KAPUAS – Satlantas Polres Kapuas terus berupaya menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua. Juga berkomitmen akan menertibkan dan menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng, SE. MM menegaskan, seluruh jajarannya akan memberi tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bersuara bising.

BACA JUGA :  Bupati Kapuas Optimis Stunting di Kabupaten Kapuas 2023 di Bawah 10 Persen

AKP Sugeng menyebutkan, terdapat aturan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang LLAJ.

“Kami Satlantas Polres Kapuas akan menindak tegas, pengguna knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” kata AKP Sugeng, Kamis (27/1/2022).

Menurut dia, jajaran Satlantas Polres Kapuas telah memberikan sosialisasi dan imbauan dan spanduk terhadap masyarakat serta pengguna jalan terkait hal tersebut, untuk menertibkan knalpot brong tersebut bukan dalam razia saja.

BACA JUGA :  O2SN dan FLS2N SD 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

Namun akan dilaksanakan di setiap kegiatan satlantas Polres Kapuas, dia berharap agar pengendara tidak menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah.

“Kami berharap pengguna jalan lebih tertib lagi dalam berkendara, apabila dalam setiap kegiatan nanti kami melihat kendaraan yang menggunakan knalpot brong maka kami akan tindak,” pungkas Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng. (Ed)

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular