Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Disaksikan Mahasiswa ULM dan Keluarga Korban, Bayu Tamtomo Resmi Dipecat…

Disaksikan Mahasiswa ULM dan Keluarga Korban, Bayu Tamtomo Resmi Dipecat dari Polresta Banjarmasin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Bripka Bayu Tamtomo (34) oknum polisi yang tersandung kasus perkosaan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam masa magang, akhirnya dipecat secara resmi, Sabtu 28/1/2022) pagi.

Dengan wajah terlihat pasrah Bayu Tamtomo melepaskan seragam kepolisian, kemudian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, memasang baju batik dan peci sebagai tanda dia adalah masyarakat sipil biasa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu diakuinya telah mencoreng institusi Polri.

Terlebih lagi Polda Kalsel dan khususnya Polresta Banjarmasin. Lebih parah lagi terhadap korban berinisial DVPS.

Karena itu, usai upacara PTDH Bayu lantas memohon maaf karena telah mencoreng nama baik jajaran institusi Polri. Terlebih kepada korban, dia juga menyampaikan maaf karena telah membuat hidup yang bersangkutan hancur.

BACA JUGA :  Laka Maut, Pemuda Tewas di Kawasan Pelambuan

“Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung resikonya,” akunya didepan awak media.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Yamin yang juga hadir dalam upacara pemecatan itu berharap tidak terjadi lagi hal serupa.

“Saya mewakili DPRD Kota Banjarmasin mengapresiasi dengan langkah kepolisian khususnya Kapolresta Banjarmasin yang sudah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang melakukan indisipliner,” jelasnya.

“Berharap perbuatan ini tidak terulang lagi, karena untuk menjaga marwah Polri yang identik dengan melindungi masyarakat,” tambah Yamin.

Upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito juga dihadiri keluarga korban dan para mahasiswa ULM serta Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Banjar Terbukti Terima Gratifikasi, DKPP RI Nyatakan Langgar Kode Etik


Kapolresta juga menegaskan BT juga akan menjalani hukuman di penjara selama 2,6 tahun sesuai putusan pengadilan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Armojo Martosumito mengatakan, dirinya tidak mentotelir perbuatan keji pelaku.

Makanya meski mengajukan permohonan banding saat sidang PTDH, pihaknya tegas menolak.

Kapolresta mengatakan, hal tersebut merupakan komitmen pimpinan Polri melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

“Kami mengutuk keras dan tidak bisa mentolerir perbuatan keji yang bersangkutan,” kata Sabana.

Ia lantas mengimbau kepada anggota lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. “Jangan menyakiti masyarakat, masyarakat itu harus dilindungi,” tegasnya.

Lebih jauh, Sabana menyatakan bakal melakukan pengawasan ketat kepada anggotanya, dengan salah satu contoh melakukan cek urine berkala.

Penullis : Mercurius

Baca Juga