Awal 2022, Pemko Ajukan 3 Raperda ke DPRD Kota Banjarbaru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Ketua DPRD Banjarbaru : Ditargetkan 2,5 Bulan Selesai

Headline9.com, BANJARBARU – Pemko Banjarbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang retribusi persampahan ke DPRD Kota Banjarbaru melalui rapat paripurna perdana di tahun 2022,  

Raperda tersebut diajukan tidak lain adalah untuk mengatasi masalah retribusi sampah, sehingga nantinya akan ada payung hukum yang mengatur tentang retribusi sampah di Kota Banjarbaru. Bersama raperda tersebut, Pemko Banjarbaru juga mengajukan 2reperda lainnya.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Banjarbaru Kunjungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang

“Tiga raperda ini merupakan inisiasi dari Pemko Banjarbaru. Dan disampaikan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ujar Wakil Walikota Wartono, usai rapat paripurna.

Selain retribusi sampah jelas Wartono, ada Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah, kedua Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Banjarbaru nomor 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, ketiga buah raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru.

BACA JUGA :  DPRD Banjarbaru Dorong Pemko Dapat Tingkatkan PAD

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan akan segera memproses dan dibahas ke tingkat panitia khusus (pansus).

“Kita targetkan dalam waktu dua bulan setengah dapat menyelesaikan. Semoga Maret sudah bisa disahkan menjadi perda Kota Banjarbaru. Karena tahun ini kita target perda itu ada 15 Raperda,” ungkap Fadli.

Baca Juga