Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. DPRD Banjarbaru Sahkah 3 Perda Baru

DPRD Banjarbaru Sahkah 3 Perda Baru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Kota Banjarbaru memiliki 3 Peraturan Daerah (Perda) baru, setelah disahkan oleh DPRD Kota Banjarbaru para Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Selasa (22/3/2022).

Perda baru tersebut adalah tentang pengelolaan keuangan daerah, retribusi pelayanan kebersihan dan tentang bangunan gedung. Ketiganya merupakan inisiatif Pemko Banjarbaru.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengungkapkan, setelah disahkan perda tersebut segera di terapkan.  

“Penerapannya sesuai aturan dan ketentuan, jika terkait retribusi sudah disesuaikan kemampuan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Reses Tarmidi, Warga Landasan Ulin Meminta Kenaikan Tarif Air Bersih Secara Bertahap

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono menambahkan. Kerjasama antara DPRD dan pemko harus terus terbina dengan baik. Sehingga dapat berkarya demi kemajuan kota.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pansus DPRD serta eksekutif yang telah bekerjasama melakukan pembahasan terhadap tiga buah raperda sehingga dapat diputuskan menjadi perda,” ucapnya.

Penggodokan perda-perda tersebut dilakukan tiga panitia khusus (pansus). Pansus I membahas tentang tentang pengelolaan keuangan daerah; Pansus II, soal retribusi pelayanan kebersihan; dan Pansus III, membahas tentang bangunan gedung.

BACA JUGA :  Bahas Raperda DPRD Banjarbaru 'Bergadang'

Berdasarkan laporan hasil kerja pansus dalam tahap finalisasi pada 15 Maret 2022 serta voting anggota DPRD. Bahwa rancangan ketiga perda tersebut disetujui untuk disahkan.

“Setelah melalui proses dan pembahasan bersama antara panitia khusus DPRD dan tim Pemko Banjarbaru, raperda disepakati bersama menjadi perda,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah.

Baca Juga