Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Resmi, Sopir Penabrak Pesepeda di Jalan Veteran Sebagai Tersangka

Resmi, Sopir Penabrak Pesepeda di Jalan Veteran Sebagai Tersangka

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Sopir mobil dalam insiden Laka Maut, antara mobil dan pesepeda yang menewaskan Salman (58), di Jalan Veteran, di depan Gang Tanjung Raya, Banjarmasin Timur, pada Kamis (28/4/2022) pagi kemarin, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (29/4/2022).

Diketahui Salman (58), merupakan warga jalan Veteran gg, 7A, Rt. 20, Kecamatan Banjarmasin Timur, meregang nyawa usai ditabrak oleh mobil Suzuki Swift Putih bernomor polisi DA 1099 TYB, yang saat itu sedang melaju dari arah dalam kota menuju ke arah lampu merah simpang empat Gatot Subroto.

Sementara untuk pengendara mobil yang menabrak adalah AR (24), yang merupakan warga Binuang, Kabupaten Tapin, yang mana saat kejadian sedang bersama tiga orang temannya di dalam mobil tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito melalui Kasat Lantas Kompol M. Noor Chaidir mengatakan, kalau saat ini untuk sopir resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Tragis.. Tiga Warga Terpanggang Dalam Musibah Kebakaran di Hambuku

“Dari hasil penyidikan kami, si pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ” ujar Kasat Lantas, kepada awak media, Jumat (29/04/2022).

“Sementara untuk tiga orang lainnya ditetapkan sebagai saksi,” tambahnya.

Selain menjalani proses pemeriksaan, tersangka dan ketiga orang temannya juga menjalani tes urine.

Kasat Lantas mengungkapkan, dari hasil tes urine, keempat orang tersebut dinyatakan negatif dari pengaruh Narkotika.

“Namun dari keempat orang tersebut positif menggunakan obat penenang, sebelum kejadian tersebut,” ungkap Kompol Chaidir.

Ia menuturkan, saat mengemudi tersangka masih dalam kondisi pengaruh obat penenang, bahkan tersangka tidak memiliki SIM.

“Ini tidak dibenarkan mengemudi dalam kondisi pengaruh obat-obatan, karena itu bisa membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan lainnya dan fakta nya ini mengakibatkan terjadinya kecelakaan, ” tutur Kasat Lantas.

BACA JUGA :  Tunawisma Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Atas peristiwa tersebut AR dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.

Sementara itu, saat disinggung terkait viralnya postingan oleh salah satu penumpang mobil tersebut, Kasat Lantas menuturkan agar dapat menggunakan media sosial dengan baik.

“Kita harus bisa menggunakan media sosial yang baik, bijak dan benar, ” ucap Kasat Lantas.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan menjadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan.

“Jadikan keselamatan saat berkendara di jalan raya menjadi sebuah kebutuhan kita semua, ” pungkasnya.

Baca Juga