Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarmasin
  4. »
  5. Sidang Lanjutan Bupati HSU Nonaktif Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi…

Sidang Lanjutan Bupati HSU Nonaktif Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi Fakta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan pidana korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, H Abdul Wahid terus digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/5/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, terdakwa mengenakan kemeja sasirangan dan peci hitam hadir didampingi Tim Penasihat Hukumnya.

Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK di antaranya Titto Jaelani dan Fahmi Ari Yoga menghadirkan empat saksi fakta.

Tiga saksi merupakan pejabat di Dinas PUPRP HSU yakni Kasi Jembatan Bidang Binamarga, Marwoto, Kabid Binamarga, Rahamani Noor dan Kabid Cipta Karya, Abraham Radi.

Sedangkan saksi terakhir adalah mantan Ajudan Bupati HSU, Abdul Latif.

Terhadap para saksi, pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum KPK dan Penasihat Hukum terdakwa banyak menggali terkait teknis pengumpulan dan penyerahan uang-uang fee dari para kontraktor pemenang lelang pekerjaan kepada terdakwa.

Dari kesaksian para saksi terungkap, saksi Marwoto menjadi salah satu orang yang dipercaya oleh Bupati untuk mengkoordinir pengumpulan uang fee dari para kontraktor pemenang lelang pekerjaan Bidang Binamarga Dinas PUPRP HSU.

BACA JUGA :  Banjir Terus Hantui Warga Cempaka.

Marwoto menyebut, selama Tahun 2019 Ia mengetahui dan membuat catatan ada dana fee Rp 4,6 miliar lebih terkumpul, Tahun 2020 Rp 12 miliar lebih dan di Tahun 2021 Rp 1,8 miliar lebih dari para kontraktor Bidang Binamarga.

“Tapi saya cuma mengomunikasikan ke rekanan (kontraktor), sedangkan uangnya itu diserahkan rekanan langsung ke ajudan Bupati tidak melalui saya,” ujar Marwoto.

Teknis pengumpulan uang itu pun kata dia tidak sekaligus, namun dilakukan bertahap.

“Kalau ada permintaan dari Bupati, misal Rp 2 miliar baru saya komunikasikan ke rekanan. Dikumpulkan dan diserahkan melalui perantara, saya catat dan laporkan (ke Bupati),” bebernya.

Marwoto mengakui, uang tersebut tidak seluruhnya langsung diserahkan kepada terdakwa namun juga ke sejumlah pihak lain berdasar perintah dari terdakwa.

Dua saksi yang merupakan Kabid di Dinas PUPRP HSU yakni Rahmani Noor dan Abraham Radi memberikan kesaksian terkait pertemuan mereka dengan terdakwa di Rumah Dinas Bupati dan dikomunikasikan terkait permintaan besaran fee sebesar 13 persen.

“Pernah bersama Pak Marwoto dipanggil (Bupati) melalui ajudan. Lalu kami ketemu di rumah dinas, disampaikan fee 13 persen. Bupati minta ke saya agar saya komunikasikan ke kontraktor dan diserahkan ke Abdul Latif,” terangnya.

BACA JUGA :  Harga Minyak Goreng di Balangan Meroket, Sentuh Rp20 Ribu Lebih

Sedangkan saksi Abdul Latif ditanya terkait teknis penyerahan uang fee tersebut.

Ia mengatakan, tidak melihat langsung wujud uang yang dikemas dalam kardus, kantung plastik atau tas purun itu, namun Ia langsung menyerahkan kepada terdakwa.

“Atau kalau beliau tidak ada di tempat saya letakkan di meja ruang kerja,” kata Abdul Latif.

Lalu terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang, Majelis Hakim juga sempat menggali keterangan para saksi soal kepemilikan aset berupa apotek, klinik kesehatan dan rumah oleh terdakwa.

Saksi senada menyatakan mengetahui aset-aset tersebut dimiliki terdakwa setelah menjabat sebagai Bupati HSU.

Pasca memeriksa keterangan keempat saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan masih dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (16/5/2022).

Meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor, terdakwa kembali dikawal ketat oleh personel Satbrimob Polda Kalsel kembali ke tahanan menunggu kelanjutan proses sidang.

Baca Juga