Headline9.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria
bernama Suhar (34), warga jalan Teluk Tiram Darat, Gang Tiram 12 Bakti, Rt. 12, Rw. 02,Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Dia diamankan polisi di jalan Tanjung Berkat Ujung, Rt. 17, Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada hari Jumat (10/6/2022) malam yang lalu.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat diamankan pelaku kedapatan menyimpan sabu dalam sebuah dompet.
“Dalam dompet tersebut, kita dapati 8 paket sabu, dengan berat total 1,39 Gram,” ungkap Kasat, Selasa (14/6/2022).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa sebuah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 pak plastik klip, dan uang sebesar Rp 350 ribu.
“Uang tersebut diduga hasil transaksi sabu tersebut,” ujar Kompol Mars Suryo.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).