1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Warga Difabel Kekurangan Lapangan Pekerjaan

Warga Difabel Kekurangan Lapangan Pekerjaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Ratusan anak dari beberapa Sekolah Luar Biasa (SLB) turut serta dalam peringatan Hari Disabilitas Nasional 2018 yang berlangsung di Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, pada Rabu (05/12) pagi.

WhatsApp Image 2018 12 05 at 10.45.32

Suasana penuh keceriaan dari mereka anak-anak disabilitas dalam mengikuti semua rangkaian kegiatan tersebut. Beberapa dari mereka ada juga yang menampilkan kemampuannya, seperti menari, menghafal kalam ilahi, pantonim, dan baca puisi.

Salah satu Guru Pembimbing Khusus Endang Fitria Ningsih menuturkan, kegiatan seperti ini memang sangat disukai oleh para anak-anak disabilitas. Selain mereka dapat menunjukkan keterampilannya, tapi juga dapat bercengkrama dengan anak disabilitas dari sekolah lain.

“Mereka ini sebenarnya banyak yang berpotensi, tapi saat ini untuk mendukung itu semua kita mengakui masih banyak fasilitas untuk para ABK dan Difabel yang masih kurang entah itu fasilitas di sekolah, maupun di ruang umum,” katanya.

WhatsApp Image 2018 12 05 at 10.45.31

Ningsih juga menambahkan, minimnya lapangan pekerjaan untuk kaum Difabel menyulitkan mereka untuk berkembang dan terkesan masih dipandang sebelah mata.

“Sampai saat ini masih kurang lapangan pekerjaan, sebagian mereka bekerja sebagai tukang kebun, padahal lapangan pekerjaan untuk mereka ini sudah ada di undang-undang, ”ucapnya.

BACA JUGA :  Puluhan Relawan Ikuti Pelatihan Pemadam Kebakaran dan Perlindungan Diri

Sementara itu diketahui, Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, demikianlah isi pasal 27 (2) UUD 1945. Dengan demikian, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Mereka perlu memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keistimewaan masing masing. Kesamaan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas ini dipertegas dalam UU no 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang Undang ini sebagai landasan operasional dalam mewujudkan penyandang disabilitas yang sejahtera dan mandiri.

Pelaksana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Abdul Ghani Fauzi menuturkan, saat ini SLB sudah ditangani oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dikatannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar tidak mau lepas dan ingin tetap membantu SLB.

“Karena di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar telah terbentuk Forum Inklusi yang akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan Provinsi, untuk memfasilitasi baik itu sarana prasarana maupun kegiatan lain yang berhubungan dengan SLB,” ujar Fauzi.

BACA JUGA :  H Rusli Janji Paripurna Hak Angket Tuntas Sebelum 2018

Ketua Pokja inklusi kabupaten banjar itu juga menambahkan, pihaknya mengakui fasilitas ruang terbuka untuk kaum disabilitas sangat minim, namun pihaknya akan terus berupaya dalam membantu kegiatan yang berhubungan dengan anak-anak disabilitas, fasilitas dan lainnya dengan cara berkoordinasi dengan pihak provinsi.

“Pemerintah Kabupaten banjar telah berkomitmen menerima anak-anak disabilitas yang ingin bekerja di pemerintahan sesuai dengan formasi yang ada. Saat ini di Dinas Perpustakaan sudah ada memperkerjakan dari kaum disabilitas,”pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi 4 H Gusti Abdurahman yang juga hadir dalam kegiatan itu menyoroti tentang perhatian dari Pemerintah Kabupaten terhadap anak-anak disabilitas. Pasalnya, Dinas Sosial sendiri Kepala dinasnya tidak hadir, Dispora pun Tidak kelihatan.

“Mestinya kegiatan ini semua SKPD hadir atau turut serta, kenapa, karena anak-anak disabilitas ini harus mendapat perhatian ekstra, dan harusnya anak-anak yang hadir ini semuanya diberikan hadiah, meski nilainya sedikit, namun itu sangat bisa bikin mereka bahagia, saya rasa pemerintah harus lebih serius lagi dalam memperhatikan anak-anak disabilitas ini, ”tegasnya.(sairi)

Baca Juga