1. Home
  2. »
  3. Balangan
  4. »
  5. Bappedalitbang Balangan Gelar Ekspose Kajian Studi Kelayakan MPP

Bappedalitbang Balangan Gelar Ekspose Kajian Studi Kelayakan MPP

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, PARINGIN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Balangan, menggelar ekspose Kajian Studi Kelayakan Mall Pelayanan Publik (MPP) setempat, kerjasama dengan Pusat Studi Kebijakan Publik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Bertempat di Aula I Bappedalitbang, Senin (5/12/22).

Rapat koordinasi dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Balangan antara lain kepala Bappedalitbang Rahkmadi Yusni, Tim ahli studi Kebijakan Publik ULM Banjarmasin Nurul Askar, kepala Kejaksaan Negeri Balangan serta unsur forkopimda lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.89 2021 tentang MPP, khususnya pasal 5 huruf b, pembentukan MPP harus didasari kajian urgensi pembentukan. Hasil kajian atas data yang diperoleh melalui studi dokumenter, observasi, diskusi kelompok terfokus, wawancara dapat dideskripsikan kegiatan layanan kepada masyarakat Kabupaten Balangan selama 2022.

Melalui keputusan Bupati Bangan nomor 188.45/417/Kum 2022 tentang pembentukan tim percepatan penyelenggaraan mall pelayanan publik di Kabupaten Balangan menjadi pertanda “INTI” bahwa pemerintah setempat telah siap membentuk dan menyelenggarakan pelayanan publik melalui (MPP)

BACA JUGA :  Disdukcapil Balangan Tetap Berikan Pelayanan Kepada Warga

Kepala Bappedalitbang Hahmadi Yusni, ditemuai usai acara menyampaikan ini adalah ekspose akhir dari kajian MPP dan ini merupakan keinginan dari pemerintah yang mana nantinya akan membangun mal pelayanan publik.

Untuk itu diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik.

Sementara itu, ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdia ULM Banjarmasin sangat mengapresiasi dan berterimakasih karena telah mempercayakan dirinya untuk melakukan kajian urgensi pembentukan MPP di Balangan, dimana ia menyampaikan secara UU memang pelayanan MPP ini harus ada di setiap daerah yang mana tertuang dalam UU pemerintahan.

“Secara UU memang pelayanan MPP ini harus ada di setiap daerah yang mana diamatkan dalam UU pemerintahan lainnya tetapi untuk bisa melakukan penyesuian dengan kondisi daerah yang berbeda-beda kajian perlu dilakukan, untuk hasil kajian kami disini memang urgen untuk dibangun MPP apalagi Balangan sebagai daerah tujuan investasi banyak sekali pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan masyarakat baik dari pemerintah daerah maupun instansi vertikal,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bupati Balangan Buka Sosialisasi Peringatan Hakordia 2022

Terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan La Kanna menambahkan pemerintah Balangan atas inisiasinya dapat melaksanakan UU Peraturan pemerintah lainnya, untuk bisa membangun MPP dengan harapan masyarakat dapat terbantu masyarakatnya dalam pelayanan

“Jadi inilah wujud dari keinginan pemerintah agar kita tetap bersinergi dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat bisa menerima pemerintah ini dengan baik, baik itu pelayananya maupun dengan yang lainnya,” tutup La Kanna

Adapun berdirinya MPP dapat menjadikan salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0, yang bertujuan mempercepat pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja. MPP juga diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik.

Baca Juga