Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Jelang Anggaran 2024, Bappedalitbang Gelar Rapat Penyusunan ASB dan HSPK

Jelang Anggaran 2024, Bappedalitbang Gelar Rapat Penyusunan ASB dan HSPK

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Persiapan penyusunan anggaran 2024, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Rapat FGD Penyusunan ASB dan HSPK tahun 2024.

Kegiatan ini dibuka Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, di Aula Bauntung Martapura, Nashrullah Shadiq, Kamis (16/3/2023) pagi.

SIPD merupakan sistem yang digunakan sebagai sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan dan memudahkan percepatan dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelayanan publik.

“Penyusunan ASB dan HSPK penting untuk diinput pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang direncanakan input rinciannya diakhir Mei ini,” ungkap Nashrullah.

Dalam penyusunan penganggaran tahun 2024 sesuai peraturan, semua pengadaan barang dan jasa yang ada di dokumen pelaksana anggaran diharuskan ada analisis standar belanjanya.

BACA JUGA :  Kemiskinan Kai Idang Kronis,,, Mengharap Belas Kasihan Warga, Rumah Mau Runtuh. Aparat Desa Bilang Kurang Akal

“Kepada SKPD tolong mencek kembali dokumen pelaksanaan anggaran tahun lalu yang belum ada ASB dan HSPK untuk memberikan informasi datanya supaya dianalisis oleh tim pelaksana,” tambah dia.

Sementara itu tim Pelaksana dalam paparannya yang dipaparkan Husnul Khatimi menjelaskan, tentang keterkaitan Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.

“Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah. Standar Satuan Harga (SSH) merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional,” jelas Husnul.

Sedangkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya yang mana satu sama lain saling mendukung dalam formulasi perhitungannya.

BACA JUGA :  DPC PDI Perjuangan Serahkan Berkas Balon DPRD Kabupaten Banjar ke KPU

Menurutnya, Berdasarkan pada penyusunan tahun kemarin dari tim pelaksana mohon saran dan masukkan dari pihak pengguna (SKPD) tentang adanya perbaikan dan pembaruan dalam perhitungan serta kerjasamanya untuk memberikan informasi baik berupa desain gambar rencana bangunan, luasan volume yang perlu diolah analisisnya.

Husnul berharap bantuan dan kerja sama SKPD untuk memberikan informasi sebanyak banyaknya sebagai bahan untuk diolah serta dianalisis oleh tim pelaksana dari tim Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Provinsi Kalimantan Selatan guna penyusunan dokumen ASB dan HSPK yang berkualitas agar dapat pergunakan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah sebagai tools penyusunan anggaran tahun 2024.

Baca Juga