Headline9.com, BANJARBARU – Jelang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan DPRD Provinsi atau Pemilihan Legislatif (Pileg) , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, Jumat 14 April di Hotel Rodhita Banjarbaru.
Kegiatan dibuka Ketua KPU Banjar Muhaimin, dan didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Zain dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Abdul Muthalib.
Muhammad Zaini menjelaskan, ada 7 prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, di antaranya keserataan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas serta berkesinambungan.
Tidak hanya itu, Zain menjelaskan, di Kabupaten Banjar ada dari 5 dapil yang mendapatkan alokasi kursi yang tersedia, seperti di bawah ini:
Dapil satu : 10 kursi
Dapil dua : 9 kursi
Dapil tiga : 8 kursi
Dapil empat : 9 kursi
Dapil lima : 9 kursi
“Dapil dan alokasi kursi DPRD Banjar tetap seperti 2019 kemarin walaupun ada perubahan alokasi kursi pada 2 dapil yaitu Dapil 1 semula 9 menjadi 10 kursi dan Dapil 4 semula 10 menjadi 9 kursi,” ujarnya mewakili Ketua KPU Banjar, Muahimin.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda, para akademisi, partai politik, tokoh masyarakat, media massa serta Ketua PPK se Kabupaten Banjar.
Reporter: Mada Al Madani