1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Izin Hotel Kadaluarsa, Pemko Banjarbaru Tutup Dua Hotel

Izin Hotel Kadaluarsa, Pemko Banjarbaru Tutup Dua Hotel

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin didampingi Kepala BP2RD, Kepala Disporabudpar dan Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru merazia sejumlah hotel di Kota Banjarbaru, Minggu (02/04/2023) malam.

Dari razia tersebut ditemukan dua hotel yang beroperasional dengan izin usah yang sudah kedaluwarsa. Hotel yang pertama yakni Hotel Permata In yang berada di Jalan A. Yani Km 34, dan Hotel Grand Pertama In di Jalan A. Yani Km 21 Kecamatan Liang Anggang.

BACA JUGA :  SK Disetujui, Banjarbaru Segera Laksanakan PSBB

Atas temuan pelanggaran administrasi ini Aditya langsung memberikan sanksi tegas, yakni penutupan tempat usaha hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Sanksi tegas kami ialah kedua hotel ditutup. Tidak boleh beroperasi kecuali sudah ada izin usaha terbarunya,” ucap Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin.

Selain menindak pelanggaran adminstrasi, Aditya juga membeberkan tujuan sidak malam ini yakni juga bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kekhusyukan beribadah selama bulan suci Ramadan. Guna mengantisipasi adanya praktek-praktek prostitusi di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA :  Bimtek Untuk IRTP Banjarbaru, Hasilkan Produk Higienis

“Ini sebagai shock therapy agar pelaku usaha lain dapat benar-benar menjaga kekhusyukan selama bulan Ramadahan ini,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP Kota Banjarbaru juga melakukan pengecekan ke setiap kamar hotel. Pengecekan ini lantaran Wali Kota Banjarbaru mengaku kerap mendapati laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel-hotel dan tempat penginapan yang ada di Kota Banjarbaru

Baca Juga