HEADLINE9.COM, MARTAPURA – LPKA adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura. Lapas ini dihuni oleh anak-anak. Seluruh kegiatannya mengedepankan pembinaan seperti pendidikan, Keagamaan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi.
LPKA hadir berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja lembaga pembinaan khusus anak.
Sebelumnya, LPKA Kelas I Martapura merupakan Lapas Anak Kelas IIA Martapura yang di bangun dan beroperasional sejak tahun 1982. Terletak di Jalan Pintu Air, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
LPKA Kelas I Martapura memiliki struktur organisasi berdasarkan Permenkumham RI Nomor 18 Tahun 2015. LPKA Kelas I Martapura dipimpin oleh seorang Kepala. Beberapa jabatan di bawah Kepala Lembaga terisi dari pejabat non teknis sub bagian umum yang di kepalai seorang Kepala Sub Bagian ( Kasubag )
Serta empat pejabat teknis meliputi seksi registrasi, seksi pembinan, seksi perawatan, dan seksi pengawasan dan penegakan disiplin yang masing – masing di pimpin seorang kepal seksi (kasi).
LPKA Klas I Martapura terdiri dari gedung perkantoran berlantai aatu dan 4 buah blok hunian yang ditempati sekitar 124 warga binaan, jumlah itu bisa berkurang bahkan bertambah.
Adapun fungsi Lembaga Pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Kegiatan Pembinaan tetap jalan setiap hari. Antara lain, kesadaran berbangsa dan bernegara, seperti peramuka dan PBB. kemampuan intelektual/kecerdasan, seperti pendidikan dalam bentuk pendidikan kejar paket a,b, dan c.
Peningkatan kreatifitas, kegiatan keterampilan berupa pelatihan seperti bercocok tanam, komputer ,seni kreasi. Kegiatan pembinaan terhadap andik pas akan kesadaran beragama meliputi antara pesantren, salat lima waktu.
Tujuan Pembinaan ini merupakan layanan penting terhadap kemampuan dan perilaku andikpas. Serta dapat mengisi hari-hari Andikpas dengan kegiatan-kegiatan positif dan Bermanfaat guna menghindari perilaku negatif, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi sehingga dapat di terima kembali oleh lingkungan masyarakat.(LPKA Martapura)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.